LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat pendapatan dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp14,8 miliar pada Mei 2025. Diketahui capaian tersebut termasuk dalam program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Program pemutihan pajak dimulai dari tanggal 10 April 2025 hingga 31 Juni 2025 nanti, program tersebut dilaksanakan di seluruh Provinsi Banten.
“Opsen PKB itu targetnya, Rp40,5 miliar dan BBNKB targetnya Rp51,3 miliar. Nah realisasi per 8 Mei 2025 itu, kalau PKB mencapai Rp14,8 miliar atau 37,0 persen, sementara BBNKB realisasi Rp10,5 miliar atau sekitar atau 20,47 persen,” terang Doddy Irawan, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak di kantornya, Rabu 14 Mei 2025.
Menurut Doddy, dari penerimaan opsen ini, setiap tahun tentu akan ada perubahan karena penerimaan pajak akan mengalam perkembangan.
“Kalau perubahan tentunya pasti ada, cuma kami dari Kabupaten tidak bisa membandingkan perubahaan itu, intinya begini, karena dalam penerimaan opsen ada lima pendekatan. Pertama insentif fiskal dan text amnesti pengumpulan pajak, pendekatan optimalisasi, pendekatan digitalisasi, pendekatan kolaborasi dan pendekatan rekon dan lain-lain,” ujarnya.
Ia menambahkan, lima pendekatan tersebut sebagai cara meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Lebak.
Editor: Mastur Huda