SERANG – Chaerul Anam alias Anam, warga Kampung Kubang Bale RT 01 RW 08, Desa Teluk Lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, diamankan Satres Narkoba Polres Pandeglang karena memiliki delapan paket narkoba jenis tembakau gorila.
Anam diamankan Rabu (26/4) sekira jam 23.00 WIB di warung yang sekaligus tempat tinggalnya, Kampung Kubang Bale.
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan paket tembakau gorila, satu buah handphone Nokia tipe 101 warna merah, dan kartu tanda pengenal berupa KTP,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Kamis (27/4).
Dari keterangan tersangka, barang tersebut akan diserahkan kepada Sahyan alias Lamoung sebanyak satu paket di Kampung Sidamukti, Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan Sahyan.
“Pelaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis tembakau gorila dari Gugun Gunawan, sekarang masih DPO. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)