slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Wacana Publik

Pelajaran dari Kasus Ahok, Hati-hati dengan Rakyat

Aas Arbi by Aas Arbi
18-05-2017 12:15:24
in Wacana Publik
Pelajaran dari Kasus Ahok, Hati-hati dengan Rakyat

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Untuk saat ini, tidak ada seorangpun di Indonesia yang popularitasnya  bisa menandingi nama Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. Ia diberhentikan sementara dari jabatannya dengan alasan tidak bisa melaksanakan tugas lantaran menjalani tahanan sebagaimana diperintahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan divonis 2 tahun penjara sebagai Penista Agama.

Jabatan Gubernur Ahok diberhentikan sementara karena kasus penistaan agama. Lalu Wakil Gubernur  DJarot S Hidayat diangkat menjadi Plt Gubernur hingga masa kepemimpinannya berakhir sambil menunggu  putusan Pengadilan terhadap Ahok mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Idul Adha, Teladan Keluarga Nabi Ibrahim

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Memang patut disayangkan, seorang Gubernur yang sepak terjangnya dianggap bagus dalam soal pembenahan Jakarta, bisa masuk bui. Apa pun pandangan orang, tetap saja label itu bersemat pada diri Ahok karena sudah diputuskan oleh Pengadilan walaupun dalam kacamata hukum belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena masih dalam proses banding. Namun, dalam kacama sosial, gelar itu sudah resmi disandang Ahok. Meski vonis hakim Pengadilan itu mendapat reaksi dari para pendukungnya, namun hukum tetap berjalan sesuai dengan relnya.

Dengan adanya putusan hakim yang memutuskan Ahok telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasa 156 a KUHP, telah menambah yurisprudensi deretan orang orang yang pernah dihukum karena penistaan agama.

Lantas apa yang dapat diambil dari kegaduhan dengan adanya kasus Ahok ini? Menurut pandangan saya, ini merupakan pelajaran bagi siapapun yang memegang amanah sebagai pejabat publik. Pejabat publik atau seorang gubernur merupakan jabatan politik yang lahir dari proses politik pula. Gubernur punya tugas sesuai dengan Undang-Undang dalam memajukan daerah.

Dalam melaksanakan tugas itulah ia akan selalu bersinggungan dengan regulasi yang akan menyentuh banyak orang, oleh karena itu, seyogyanya dalam  membuat regulasi diupayakan tidak hanya memikirkan soal bagaimana memajukan daerah, tapi juga ada keharusan regulasi itu tidak  menyakiti rakyat. Sebab jika hanya berpikir soal kemajuan/perubahan dengan hanya menunjukkan kekuasaannya tapi banyak rakyat yang tersakiti, maka akan menimbulkan pandangan negative dan banyak menimbulkan konflik sosial yang terus menerus, bahkan bisa jadi akan menimbulkan stigma yang buruk secara politis.

Perlu diingat bahwa dalam setiap regulasi, di dalamnya akan menimbulkan sesuatu yang disebut fungsional dan disfungsional. Ambil contoh reklamasi Teluk Jakarta, bisa jadi bagi pengembang atau investor fungsional karena akan menghasilkan keuntungan ekonomis, tapi sangat disfungsional bagi rakyat sekitar yang tersingkirkan karena sangat jelas akan dirugikan secara ekonomis dan sosial.

Bahkan, reklamasi Teluk Jakarta juga telah merugikan kaum nelayan bukan hanya sekitar Teluk Jakarta, tetapi merambah juga ke wilayah Banten yakni munculnya abrasi pantai disekitar wilayah Pontang akibat pengerukan pasir yang diperuntukkan untuk reklamasi teluk Jakarta sehingga masyarakat banyak yang protes.

Tugas seorang Gubernur, bukan hanya bagaimana melaksanakan pembangunan yang diejawantahkan dalam APBD, tapi ia juga mempunyai tugas memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Dalam konteks inilah seyogyanya Gubernur bisa merangkul seluruh elemen masyarakat/rakyat. Tentu saja dalam melaksanakan tugas sebagai pemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, harus mempunyai komunikasi yang baik dalam menyampaikan pesan pesan pembangunan kepada rakyat agar rakyat merasa tenteram nyaman loh jinawi.

Jika seorang Gubernur terkesan arogan dalam berkomunikasi, menganggap ia punya kuasa segalanya, maka yang muncul bukanlah ketenteraman dan ketertiban, tetapi justru akan menimbulkan  ketersinggungan baik secara personal maupun kelompok, apalagi jika dalam berkomunikasi itu menimbulkan ketersinggungan yang memasuki wilayah paling mendasar yakni tentang keyakinan agama, maka yang muncul adalah  kegaduhan.

Bisa jadi, keterpurukan seorang Ahok baik secara politis maupun sosial, merupakan akibat dari   gagalnya Ahok melaksanakan tugas tugas sebagai Kepala Daerah yang selalu bersinggungan dengan masyarakat. Ahok tidak peduli dengan orang orang yang merasa disakiti, rumahnya digusur secara paksa, tempat orang mencari nafkah baik didarat maupun dilaut dihancurkan sedemikian rupa, Ahok tidak sadar bahwa di antara orang orang yang disakiti itu mendendam rasa terdzolimi.

Hasilnya sudah diketahui bersama, di antara sekian juta rakyat Jakarta, ada ribuan bahkan mungkin ratusan ribu  rakyat yang tersakiti, tidak lagi punya simpati terhadap Ahok, tidak lagi menyalurkan aspirasi politiknya kepada Ahok dalam Pilkada, sebaliknya malah bergabung dengan rakyat yang secara politis bersebrangan dengan Ahok dan hasilnya Ahok kalah dalam Pilkada.

Apa yang menimpa Ahok dalam kasus hukumnya, bukanlah hasil dari kejujuran Ahok, tetapi imbas dari komunikasi yang tidak baik yang dimiliki Ahok sebagai seorang pemimpin sehingga ‘’tersandung” kata-kata yang kemudian diformulasikan  sebagai kata-kata yang bisa dianggap sebagai “penistaan terhadap agama”, dan itu dibuktikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimata hakim siapapun yang bersalah, pasti kena hukuman.

Ahok dihukum bukan karena Ahok korupsi, Ahok juga dihukum bukan karena ia orang jujur, tetapi menurut keyakinan hakim, Ahok telah melanggar ketentuan pasal 156a KUHP sebagaimana telah didakwakan JPU dalam persidangan sehingga ia divonis 2 Tahun Penjara dan diperintahkan untuk ditahan.

Maka dari itu, siapapun yang menjadi Gubernur seperti halnya Anis Baswedan/Sandiaga Uno yang terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur DKI dalam Pilkada 2017, atau Wahidin Halim/Andika Hazrumy yang sudah dilantik sebagai Gubernur/Wakil Gubernur Banten termasuk yang lainnya, seyogyanya bisa mengambil pelajaran dari kasus Ahok. Menjadi seorang pemimpin, menjadi seorang Gubernur dalam menjalankan program pembangunan, di samping harus berpatokan pada ketentuan undang-undang, tapi juga jangan melihat rakyat sebagai kawula  obyek pembangunan yang harus tunduk secara sosial. Jadikan rakyat sebagai mitra yang baik sebab  secara nyata ada yang suka dan ada yang tidak suka, makanya, hati-hatilah dengan rakyat. Selamat mengambil pelajaran.

Moch Nasir, mantan Kepala Desa Gerem Cilegon.

Tags: wacana publik
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lagu Surat Cinta untuk Starla Diganjar Penghargaan

Next Post

Pembangunan Venue Porprov Banten Terkendala Cuaca

Related Posts

Muharram Momentum Menata Masa Depan 
Wacana Publik

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Read moreDetails

Menggugat Sesat Pikir Implementasi Pancasila dari Hipogram Orde Baru Menuju Ruang Dialektika Papan Catur

Idul Adha, Teladan Keluarga Nabi Ibrahim

Haji dan Makna Perjalanan Spiritual 

Retaknya Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak

Menunaikan Janji, Merawat Marwah, Kado Indah Untuk Madrasah 

Puasa Proses Pembentukan Jati Diri

Puasa Mengikis Kesombongan

Tragedi Administratif Misbahul dan Fenomena Inses Birokrasi dalam Struktur Masyarakat Sipil

Ramadan, Momentum Penyucian Jiwa

Next Post
Pembangunan Venue Porprov Banten Terkendala Cuaca

Pembangunan Venue Porprov Banten Terkendala Cuaca

Lakukan Sidak, WH Jalan Kaki dari Alun-alun hingga Rumah Dinas

Lakukan Sidak, WH Jalan Kaki dari Alun-alun hingga Rumah Dinas

Andika Ingin Ada Insentif untuk Guru Ngaji di Banten

Andika Beberkan Rencana Kerja kepada Ulama Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak