SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten hari ini melakukan penahanan terhadap WH, mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Asset Daerah Provinsi Banten tahun 2014. Penahanan WH terkait dugaan korupsi pada kegiatan belanja pemeliharaan kendaran dinas roda empat yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 3,488 miliar.
Menanggapi penahanan tersebut, kuasa hukum WH, Hadian Surahmat mengungkapkan, jika alasan penahanan tersebut karena melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negera, menurutnya kliennya tersebut sudah punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.
“Kita buktikan di persidangan klien kami tidak terbukti membuat kerugian negara,” ujar Hadian sesaat setelah WH dibawa petugas Kejati Banten ke Rutan Serang, Senin (22/5).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Pemeliharaan Mobdin, Kejati Banten Tahan WH
Menurut WH, penahanan kliennya tersebut dalam proses penyidikan dan itu kewenangan penyidik yang telah diatur oleh undang-undang. Namun terkait kerugian, Hadian kembali menegaskan jika kliennya tersebut telah mengembalikan kerugian tersebut.
Dijelaskan Hadian, dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan untuk kliennya sebesar Rp 2,050 miliar. Dan uang tersebut telah dikembalikan oleh kliennya dengan cara diangsur.
Pertama, pada 31 Mei 2016 sebesar Rp 40 juta. Kedua, pada 12 November 2016 sebesar Rp 1,840 miliar. Ketiga, pada 15 November 2016 sebesar Rp 110 juta. Selanjutnya secara berturut turut, pada 17 Desember 2016 sebesar Rp 30 juta, terakhir pada 20 Desember 2016 sebesar Rp 30,385 juta.
Karena itu, tambah Hadian, dirinya akan mengupayakan jalan hukum untuk penangguhan penahanan atas kliennya tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










