SERANG – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten akan diubah menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian urusan keterbukaan informasi publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KI Provinsi Banten Ade Jahran.
Menurut Ade Jahran, saat ini Dinas Kominfo Statistik dan Persandian sedang memproses usulan perubahan status tersebut kepada Gubernur Banten Wahidin Halim. Ditargetkan, KI Provinsi Banten resmi berubah menjadi UPT pada tahun 2018 mendatang.
Ade mengaku menyetujui usulan tersebut. Menurutnya, dengan berubah menjadi UPT akan lebih memudahkan koordinasi antar komisioner, pegawai, dan unsur pemerintahan Provinsi Banten.
“Anggaran akan sendiri, PNS full akan di KI, nanti khusus KI. Sekarang birokrasinya agak panjang, jika UPT nanti langkah koordinasi langsung ke kadis (kepala dinas) tidak melalui yang lain dulu,” paparnya.
Terkait pegawai, menurut Ade, saat ini PNS yang ditempatkan di KI tidak sepenuhnya bekerja di KI, namun terbagi dengan urusan kedinasan sehingga kinerjanya tidak optimal.
Alasan lain dukungan perubahan status tersebut adalah proses pemeringkatan keterbukaan informasi dinas, yang selama ini telah menjadi agenda rutin tahunan KI Provinsi Banten. “Saat ini kita bingung harus menilai Kominfo, karena masih bagian dari kita. Jika UPT, KI akan lebih mandiri,” katanya.
Untuk diketahui, KI adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









