Pemerintah memutuskan membuka kran impor impor garam sebanyak 75 ribu ton pada Agustus mendatang. Sejumlah faktor eksternal dan domestik menjadi pertimbangan untuk mengimpor garam.
Direktur Jenderal Pemanfaatan Ruang Laut (PRL) KKP, Bramantya Satryamurti membeberkan alasan pemerintah melakukan impor. Pertama, hasil produksi pada bulan Mei hingga Juli 2017 dari petani di 15 kabupaten ditambah dari PT Garam hanya mencapai 6.200 ton. Jumlah itu jauh di bawah kapasitas produksi saat kondisi normal.
Tercatat, dalam periode yang sama produksi garam nasional bisa mencapai 498 ribu ton dengan asumsi 166 ribu ton produksi per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, produksi nasional dalam kondisi normal bisa mencapai 2 – 2,5 juta ton per tahun.
“Jadi saat ini sedang masa recovery. Diharapkan setelah bulan Agustus normal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (28/7).
Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan menjelaskan impor sebesar 75 ribu ton adalah tahap pertama dari kuota yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 226 ribu ton. Nantinya, sisa kuota impor 151 ribu ton akan diberikan bertahap dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
“Nah ini ruang gerak dan untuk kita lihat tadi sudah duduk bersama untuk mereview kondisi tambak petani garam , sehingga kita keluarkan bertahap karena cuaca yg tidak bisa kendalikan, mundur dan sebagainya,” jelas dia.
“Jadi bertahap (impornya), sekarang kita keluarkan 75.000 ton. Kita duduk lagi sambil memonitor ini, bisa dimungkinkan punya ruang untuk diberikan kembali. Tetapi begitu panen garam kembali normal ya tentunya tidak kita terbitkan,” pungkasnya. (cr4/JPC)









