TANGERANG – Petualangan Hendra (34), bandar sabu berakhir di dekat Lapas Pemuda Tangerang, Senin (7/8) pagi. Bandar narkoba asal Cengkareng, Jakarta Barat itu meregang nyawa ditembak tim Satnarkoba Polres Metro Kota Tangerang. Selain Hendra, polisi juga berhasil membekuk kaki tangan Hendra. Mereka adalah Sindi (21), Kaisar (19), Sudarso (27) dan Aldi (24).
Tertangkapnya para pelaku, setelah Unit I Satnarkoba Polres Metro melakukan penyelidikan kasus di wilayah Kelurahan Karangtengah, Kota Tangerang. Peredaran narkoba di lokasi tersebut telah meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombespol Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas terhadap Hendra. Sebab, Hendra melakukan perlawanan.
Ceritanya, Hendra ditangkap polisi di dekat Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng, Minggu (6/8) sekira pukul 05.30 WIB. Namun, saat dibawa untuk pengembangan, Hendra melakukan perlawanan sesaat tiba di dekat Lapas Pemuda Tangerang.
“Kita ambil tindakan tegas, akhirnya tersangka (Hendra-red) tewas. Tersangka memang sudah menjadi target operasi. Sudah hampir 10 tahun, tersangka menjadi bandar narkoba,” katanya di Mapolres Metro Kota Tangerang, Senin (7/8).
”Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni senjata api revolver dengan enam butir peluru, serta empat bungkus paket sabu dengan berat 400 gram,” tambahnya.
Harry melanjutkan terbongkarnya jaringan Hendra, setelah polisi pertama kali menangkap tersangka Kaisar (19) warga Karangtengah, Sabtu (5/8) lalu. Ia (Kaisar-red) merupakan pengedar narkoba kawasan di sana.
”Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 11 paket sabu dan satu bungkus ganja siap edar,” ucapnya.
Setelah menangkap Kaisar, lanjut Harry, tim langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan Kaisar, barang tersebut diperoleh dari Aldi (24) warga Karangtengah yang juga merupakan pengedar. ”Tim berhasil menangkap Aldi, dengan barang bukti lima paket sabu kecil siap jual,” terangnya.
Harry menambahkan, pihaknya kemudian mencari lagi, siapa yang menyuplai Aldi dan Kaisar. Informasi yang diperoleh, barang didapat dari Cengkarengtimur, Jakarta Barat.
”Di sana, tim berhasil meringkus Sudarso (27) dan Sindi (21). Sebanyak dua paket sabu, diperoleh dari tangan dua pelaku,” ujarnya.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat 2 subisider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” tukasnya.
Sementara Kasatnarkoba Polres Metro Kota Tangerang AKBP Jonter Banurea menyatakan, tim masih melakukan pengembangan terkait suplai barang yang diperoleh Hendra.
”Sebab, akhir bulan Juli lalu, tersangka Hendra baru mendapat barang sebanyak lima kilogram sabu dari pelaku WW yang merupakan penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) di Jakarta,” tuturnya. (Wahyu/RBG)









