MAUK – Zaman sekarang, apa saja bisa dijadikan ladang perjudian. Termasuk, pemilihan kepala desa (pilkades). Sabtu (26/8) lalu, jajaran Polsek Mauk bersama tim operasi tangkap tangan (OTT) dari Polresta Tangerang berhasil mengungkap sindikat perjudian pilkades Tegalkunir, Kecamatan Mauk. Sebanyak lima orang diamankan dalam OTT itu. Mereka di antaranya berinisial JUH (66), ZS (41), MH (52), MR (48), dan JTM (48). Mereka diamankan di sebuah konter handphone di Simpang Empat, Tugu Mauk, Kampung Mauktimur, Desa Mauktimur, Kecamatan Mauk.
Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif membenarkan penangkapan mafia judi yang beroperasi jelang pilkades. Kelimanya ditangkap di Desa Tegalkunir Kidul, Kecamatan Mauk. ”Ya benar. Kemarin Sabtu (26/8), ada lima pelaku judi yang kena OTT (operasi tangkap tangan-red) di Desa Tegalkunir Kidul,” kata Kapolres, Minggu (27/8).
Menurut dia, sebelum penangkapan pelaku, tim OTT mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang sedang melakukan taruhan dalam pilkades di desa itu. Atas informasi itu, tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pemasang taruhan. Setelah melakukan transaksi kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.
”Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda-beda. Ada yang menjadi pengepul, perantara, pemegang uang taruhan, dan lainnya. Namun di luar peran itu mereka juga bermain,” beber mantan Kapolres Jember itu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar kwitansi dan uang tunai sebesar Rp38.250.000.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut. ”Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk mengungkap dan menangkap jaringan serta tersangka lain,” imbuhnya.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko menambahkan, para pelaku judi merupakan pemain lama. Mereka kerap beroperasi dalam setiap gelaran pilkades sebelum-sebelumnya.
Modus perjudian yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan bertaruh memilih salah satu calon kepala desa yang mereka jagokan. Jika, calon yang dijagokan tersebut berhasil memenangkan pilkades, maka si pemasang taruhan akan mendapatkan uang taruhan.
”Jadi kalau jagoannya (calon kades-red) menang, ya dia dapat uang taruhan itu. Nah, yang jagoannya kalah, ya berarti dia kalah taruhannya,” imbuhnya. (hen/asp/sub)









