CILEGON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran sejumlah obat terlarang di kalangan pelajar. Selain tramadol, heximer dan deksa, paracetamol cafein carisoprodol (PCC) juga menjadi perhatian serius BNN. Soalnya, dampak mengonsumsi PCC sangat membahayakan karena bisa menyebabkan gila.
Kabid Rehabilitasi BNN Cilegon Dr Sri Ekowati mengatakan, sejauh ini peredaran PCC di Kota Cilegon memang belum ditemukan. Namun, pemakaian obat terlarang lainnya seperti tramadol dan heximer terbilang cukup marak di kalangan pelajar.
Kata dia, ada tiga korban yang mengalami gangguan jiwa setelah mengonsumsi tramadol dalam jumlah yang cukup banyak. “Pertama, ada warga Pulomerak yang memakai tramadol sampai gejalanya sering teriak-teriak dan menendang-nendang. Ada juga perempuan yang tinggal di Jombang yang menjadi korban pemerkosaan yang sebelumnya dicekoki tramadol oleh pelaku,” ungkapnya kepada Radar Banten, Minggu (17/9).
Sri juga menyebutkan, belum lama ini ada kasus serupa yang menimpa pelajar. “Belum lama ini, pada Kamis (14/9) ada siswa salah satu SMK yang mengonsumsi tramadol. Orangtuanya melapor ke kami setelah mengetahui anaknya kejang-kejang dan berteriak,” jelasnya.
Kata dia, kasus yang ditemukan di Cilegon karena mereka mengonsumsi tramadol bukan PCC.
Pernyataan Sri itu untuk mengklarifikasi yang menyebutkan ada dua warga Cilegon yang diduga mengonsumsi PCC. Menurut Sri, dua warga itu bukan mengonsumsi PCC melainkan tramadol. “Yang mengonsumsi tramadol memang ada,” tandasnya seraya menambahkan orang yang mengonsumsi tramadol mirip mengalami gejala seperti orang yang menggunakan PCC.
Sri menuturkan, pemakaian obat terlarang itu sering kali menyebabkan gangguan jiwa lantaran pemakaiannya dicampur dengan obat-obat terlarang lain. “Kalau PCC dioplos dengan tramadol dan somadril, bisa menyebabkan kematian,” tuturnya.
Sri mengungkapkan, saat ini pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat terlarang. Kata dia, Bidang Brantas BNN biasanya melakukan penindakan, Bidang Rehab melakukan rehab orang yang terlibat menggunakan obat terlarang, dan ada juga yang bertugas untuk memberi sosialisasi. “Kalau dahulu, kami cuma memberi tahu tramadol dan heximer, sekarang karena PCC juga sedang terkenal kami berikan sosialisasi juga tentang PCC,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu staf Brantas BNN Cilegon Wempi mengatakan, harga PCC dengan tramadol tidak jauh berbeda. “Untuk 20 butir PCC harga jualnya berkisar Rp25.000,” ungkapnya.
Kata Wempi, PCC seharusnya tidak bisa dikonsumsi sembarangan, harus dengan izin atau resep dokter. “Kalau dikonsumsi berlebihan PCC bisa mengakibatkan hilang ingatan, bicara ngelantur, bahkan hingga mengamuk,” jelasnya. (Alwan/RBG)










