slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan, Kena Denda 200 Persen

Redaksi by Redaksi
22-09-2017 09:06:33
in Bisnis, Ekonomi, Featured
Harta Tak Dilaporkan Dianggap Penghasilan, Kena Denda 200 Persen

Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PEMERINTAH telah menerbitkan beleid baru di bidang perpajakan. Setelah kebijakan tax amnesty usai, kini ada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.

PP itu telah diundangkan pada 6 September lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, setiap wajib pajak (WP) berhak mendapatkan pengampunan pajak dengan menyampaikan surat pernyataan harta pada 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.

Baca Juga :

DJP Banten Blokir Serentak Rekening 84 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp330 Miliar

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah

Waduh, Banyak Hotel dan Restoran di Pandeglang Menunggak Pajak

Namun, walaupun program amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017, ada konsekuensi bagi WP dalam tiga kategori. Yang pertama, peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH).

”Maka, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh sesuai ketentuan dan sanksi sebesar 200 persen,” ujarnya, dilansir JPNN.com.

Selanjutnya, kategori kedua adalah peserta program amnesti pajak yang gagal melaksanakan komitmen repatriasi atau investasi dalam negeri. Konsekuensinya, harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016 dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Yang terakhir, bukan peserta amnesti pajak dan ditemukan harta yang tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan. Maka, konsekuensinya, harta bersih yang ditemukan dianggap sebagai penghasilan saat ditemukan dan dikenai PPh serta sanksi sesuai aturan.

Pemerintah juga mengatur tarif pajak penghasilan final dengan tarif lebih ringan, yakni 12,5 persen. Tarif tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diberikan pada kelompok WP badan sebesar 25 persen dan WP orang pribadi yang pajaknya mencapai 30 persen.

Yang masuk kategori itu, WP yang memiliki penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar. Kemudian, ada pula WP dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 632 juta dan penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas yang secara total jumlah penghasilan bruto dari keduanya paling banyak Rp 4,8 miliar.

“Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan tanpa dibebani pajak yang tinggi,” katanya.

Namun, jelas Yoga, PP itu tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sebagai informasi, batasan PTKP adalah Rp 54 juta per tahun. PP tersebut juga dikecualikan bagi WP yang memiliki penghasilan dari warisan atau hibah yang sudah dilaporkan dalam SPT pewaris atau pemberi hibah.

Yoga pun berharap, dengan terbitnya PP itu, masyarakat bersedia melaporkan harta dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya dan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan. Begitu juga WP yang belum mengikuti program amnesti pajak.

Dia mengungkapkan, masyarakat sebaiknya segera melakukan pembetulan SPT sebelum nanti dilakukan pemeriksaan. “Maka, selama belum dilakukan pemeriksaan, WP masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar. Tapi, kalau sudah diperiksa, tidak bisa,” jelasnya. (ken/c20/sof/JPNN)

Tags: Pajak
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kemarau Panjang, Petani Cabai Merugi

Next Post

Festival Pesona Tanjung Lesung Resmi Dibuka

Related Posts

DJP Banten Blokir Serentak Rekening 84 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp330 Miliar
Berita Utama

DJP Banten Blokir Serentak Rekening 84 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp330 Miliar

by Fahmi
Rabu, 27 Mei 2026 10:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar aksi blokir serentak terhadap rekening para penunggak pajak...

Read moreDetails

Berapa Gram Emas Bisa Kena Pajak? Berikut Aturan yang Wajib Kamu Ketahui

Pengusaha Bandel di Pandeglang Bakal Didatangi Satgas Pendapatan Asli Daerah

Waduh, Banyak Hotel dan Restoran di Pandeglang Menunggak Pajak

Hingga 23 Desember, Warga Kota Tangerang Bisa Nikmati Diskon BPHTB 50 Persen

Pendapatan Negara di Banten Ngebut, Tembus Triliunan hingga Agustus 2025

Pemerintah Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Tambahan Penghasilan Menanti

Pemkot Cilegon Luncurkan Program Penghapusan Denda PBB 100 Persen dan Diskon Pokok Pajak 20 Persen

Bapenda Lebak Catatkan Realisasi Pajak Sampai Agustus 2025 Tembus Rp142 Miliar

Bapenda Catat Pajak Hiburan di Lebak Alami Peningkatan Hingga Rp600 Juta

Next Post
Festival Pesona Tanjung Lesung Resmi Dibuka

Festival Pesona Tanjung Lesung Resmi Dibuka

Bupati Irna: Sudah Bosan ke Puncak, Kenapa Tidak ke Tanjung Lesung

Bupati Irna: Sudah Bosan ke Puncak, Kenapa Tidak ke Tanjung Lesung

Praperadilan Dirut RSUD Banten Kandas

Direktur RSUD Banten Tidak Lakukan Eksepsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak