CILEGON – Wakil Walikota Cilegon Edi Ariadi menganggap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam tidak mempengaruhi pemerintahan Kota Cilegon.
Menurut Edi, meski komisi anti rasuah tersebut menyegel kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon, hal tersebut tetap tidak mempengaruhi pemerintahan.
“Gak, kata KPK kan paling hanya dua hari,” ujar Edi di kantor Pemkot Cilegon hari ini, Sabtu (23/9).
Edi sendiri enggan banyak memgomentari OTT di salahsatu dinas di Kota Cilegon tersebut. Bahkan keterlibatan Walikota Cilegon Iman Ariyadi dalam penindakan hukum tersebut pun enggan dikomentarinya.
“Kita lihat proses hukum,” katanya.
Diketahui dari OTT yang dilakukan pada Jumat (21/9) malam sekira pukul 19:00 tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya adalah Wali Kota Cilegon TB Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan Hendry. Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, serta Manager PT KIEC Eka Wandoro. (Bayu Mulyana/coffeamdchococake@gmail.com)










