SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang hanya menerima 17 partai politik dari 27 parpol yang mendaftar dari KPU RI.
Partai politik tersebut diantaranya, PSI, Idaman, NasDem, Golkar, PAN, Perindo, Hanura, Gerindra, PKS, Berkarya, PDIP, Demokrat, PKPI, PPP, PBB, PKB dan Garuda.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, 17 parpol itu sudah diberikan tanda terima. KPU memperpanjang waktu untuk melengkapi dokumen calon parpol pemilu 2019. Sedangkan, pendaftaran sudah ditutup sejak Senin (16/10), kemarin.
“Jadi kemarin yang tidak selesai dikasih waktu untuk melengkapi dokumen. Misalkan parai politik KTP KTA nya kurang dari 1000. Tapi dipusatnya harus daftar dulu. Diberikan waktu sampai malam ini,” katanya usai ditemui di KPU Kabupaten Serang, Selasa (17/10).
KPU Kabupaten Serang sendiri, mendata dua partai politik yang belum memenuhi syarat dokumen. Yakni partai Republik dan Parsindo.
“Kemarin, Republik kurang dari 1000. Partai Parsindo belum memenuhi jumlah minimal,” tuturnya.
Bila dua parpol tersebut melengkapi malam ini sebelum pukul 24:00 WIB, kata Naseh, dapat dipastikan jumlah parpol yang terdaftar di KPU Kabupaten Serang sejumlah 19 parpol.
Ditakatakannya, berikutnya KPU melakukan penelitian administrasi untuk memastikan keabsahan data.
“Data harus benar dulu. Misalnya kegandaan KTP, apakah masih ada TNI, Polri, PNS dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Tahapan penelitian administrasi ini dimulai besok, Rabu (18/10) hingga satu bulan mendatang. Tambah dia, berkas dokumen parpol akan diperiksa oleh tim KPU. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).








