SERANG – Tiga partai politik di Kota Serang dinyatakan tidak lolos tahap penyerahan berkas adminisitrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memutuskan hal tersebut setelah ketiga pengurus partai tidak menyerahkan berkas sesuai ketentuan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat dikonfirmasi Radar Banten Online menjelaskan, ketiga partai yang tidak lolos tersebut di antaranya Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (PIKA), dan Partai Islam Damai Aman (Idaman).
“Sampai perpanjangan kemarin, semuanya belum bisa melengkapi persyaratan berkas,” kata Heri kepada Radar Banten Online melalui sambungan telepon seluler, Rabu (18/10).
Partai Parsindo dan Partai PIKA bukan tidak menyerahkan seluruhnya, namun ada unsur berkas yang diberikan tidak sesuai dengan batasan yang ditetapkan.
“Kemarin Parsindo dan PIKA datang, tapi karena ada yang tidak memenuhi syarat, lalu kita berikan tenggat waktu namun belum juga melengkapi, terpaksa kita tetapkan tidak lolos,” katanya.
Sedangkan Partai Idaman, menurut Heri, sebelum adanya perpanjangan batas waktu, Liaison Officer (LO) partai besutan raja dangdut Rhoma Irama tersebut sudah menyerah. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









