SERANG – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang mengalahkan PT Bank Permata. Gugatan mantan auditor PT Bank Permata Juliani Dwi Utami oleh hakim dikabulkan sebagian.
“Mengabulkan petitum penggugat untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Syakilah membacakan amar putusan, Rabu (18/10).
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat untuk menghukum PT Bank Permata membayar uang pensiun kepada penggugat sebesar Rp 826 juta. Hakim hanya memerintahkan PT Bank Permata memberikan uang pensiun sebesar Rp 425 juta lebih.
“Menghukum tergugat untuk membayar hak-hak normatif penggugat dengan rincian,” kata Syakilah.
Putusan majelis hakim itu didasarkan atas pertimbangan yuridis Pasal 167 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami menang, tetapi kalah. Gugatan kami dikabulkan sebagian, tetapi perhitungannya mengambil dari gugatan rekonpensi. Sementara, gugatan rekopensi sudah ditolak,” kata pengacara Juliani Dwi Utami, Nurman Koto Sitorus, usai sidang.
Perselisihan hubungan industrial itu bermula dari pemberian uang pesangon PT Bank Permata kepada Juliani Dwi Utami. Nominal yang diberikan PT Bank Permata dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB).
Sebelum pensiun pada Juli 2016, penggugat sempat menanyakan informasi kepada bagian Human Resource Care System Bank Permata terkait manfaat dana pensiun, uang pesangon, dan hak-hak yang akan diterima penggugat. Namun, tergugat saat itu hanya menunjukkan rincian penghitungan uang pesangon tanpa memberikan softcopy atau hardcopy yang sah menurut hukum. Dalam pertemuan itu, tergugat menerangkan penghitungan uang pesangon akan dikurangkan dengan manfaat dana pensiun penggugat di BNI.
Uang pesangon dan manfaat dana pensiun bagi karyawan pensiun normal diatur dalam PKB sesuai dengan diterbitkannya surat keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada 10 Juli 2015 untuk masa berlaku sampai 26 April 2017.
Penggugat masih melakukan komunikasi dengan HR Care System Bank Permata melalui email. Saat itu, HR Bank Permata berpendapat bahwa pembayaran uang pesangon berdasarkan PKB 2015-2017 khusus Pasal 63 PHK karena pensiun, ayat (2) terdapat dua butir (c) manfaat dana pensiun dan (f) pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengganti hak, dan hak-hak lainnya merupakan bukan dua hal terpisah. Padahal, dua poin itu menurut penggugat adalah dua hal terpisah sebagaimana tertuang dalam PKB sejak 2006 sampai 2008 dan PKB 2015 sampai 2017.
Lalu, tergugat mengirimkan dana pesangon sebesar Rp 425 juta lebih ke rekening penggugat tanpa sepengetahuan penggugat. Padahal, telah disepakati tidak ada transfer dana pesangon sebelum jelas.
Perselisihan itu diselesaikan tingkat tripatit, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan mengeluarkan surat anjuran kepada tergugat untuk membayar sebesar Rp 826 juta lebih.
“Putusan ini aneh. Kenapa perhitungan hakim sama dengan perhitungan penggugat,“ kata Nurman. (Merwanda/RBG)










