SERANG – Kasus hukum yang menjerat Wali Kota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi masih dalam proses pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang seusai rapat koordinasi dan evaluasi percepatan pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi di Provinsi Banten, di gedung DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10). “Kita masih mendalami, yang jelas peran serta setiap orang akan didalami,” ujar Saut kepada Radar Banten.
Iman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan Mal Transmart di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) oleh KPK pada Sabtu (23/9) lalu.
Penetapan Iman sebagai tersangka hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di tiga tempat berbeda di Kota Cilegon pada Jumat (22/9). Selain Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Project Manager PT BA Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, Manajer PT KIEC Eka Wandoro, dan pihak swasta Hendry.
KPK akan mencari bukti tambahan dalam proses pendalaman kasus tersebut. “Kita masih dalami. Itu harus dilakukan pelan-pelan,” katanya.
Kata dia, penegakan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum. “Kan zaman sekarang hukum enggak boleh dendam dan marah. Jadi, hukum-hukum pembuktian itu penting. Hukum pembuktian adalah KUHP dan kita enggak bisa langgar itu,” sambung Saut.
Ditanya kemungkinan ada tersangka tambahan, Saut mengaku belum bisa melakukan kesimpulan baru. “Saya belum bisa simpulkan, saya harus lihat perkembangannya dulu,” ujarnya.
Meski demikian, pemanggilan dari orang terkait sebagai saksi untuk dimintai keterangan akan terus dilakukan. “Itu pasti (penambahan saksi dan informasi-red), peran serta setiap orang pasti didalami,” tutup Saut. (Supriyono/RBG)










