SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tengah melakukan verifikasi administrasi (vermin) untuk tiga kandidat bakal pasangan calon (bapaslon) Perseorangan. Tahapan vermin dilakukan mulai 30 November sampai 8 Desember 2017.
KPU Kota Serang menerima penyerahan dukungan dari tiga bapaslon perseorangan, pada 25 hingga 29 November 2017. Ketiga kandidat itu adalah bapaslon Agus Irawan Hasbullah-Samsul Bahri, Samsul Hidayat-Rohman dan Sigit Suwitarto- Rd Wildan Ardisasmita.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang mengatakan pada proses verifikasi penghitungan jumlah dukungan dan sebaran, diketahui bapaslon Agus-Samsul menyerahkan 45.932 dukungan; Bapaslon Samsul-Rohman menyerahkan 50.214 dukungan dan bapaslon Sigit-Wildan menyerahkan 42.387 dukungan.
“Proses verifikasi penghitungan dilakukan di Kantor KPU Kota Serang melibatkan aparatur KPU, PPK, PPS dan diawasi langsung oleh Panwaslu dan jajarannya serta didampingi oleh tim sukses masing-masing bapaslon,” ujar Fierly di Kantor KPU Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (30/11).
Pada hardcopy dukungan yang tertuang dalam model B.1-KWK yang diserahkan, kata Fierly setiap bapaslon didapati ada perbedaan antara berkas fisik dengan softcopy yang diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Berdasarkan data Silon, jumlah dukungan bapaslon Agus-Samsul sebanyak 41.120; bapaslon Samsul-Rohman sebanyak 49.745 dan bapaslon Sigit-Wildan sebanyak 42.387.
“Mengacu pada peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencalonan, KPU memfasilitasi penyesuaian Silon jika terjadi perbedaan antara hardcopy dukungan dengan softcopy,” ungkap pria berkemeja putih ini.
Vermin ini untuk mempertimbangkan efektivitas dan kenyamanan petugas verifikator. Tambah dia, proses vermin dilakukan di Aula KPU Provinsi Banten. Keputusan itu sesuai arahan KPU Banten yang disepakati oleh seluruh bapaslon. Untuk keamaann data setiap harinya, tempat penyimpanan dokumen pencalonan yang tersimpan di aula KPU Banten akan dijaga oleh petugas keamanan internal serta petugas kepolisian.
“Kami meneliti kesesuaian dukungan dengan lampiran KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket). Saat vermin juga akan mendeteksi kejanggalan jumlah dukungan,” paparnya.
Dikatakannya lagi, KPU wajib menyandingkan identitas dukungan dari setiap bapaslon DPT/DP4. Jika identitas pendukung yang tertera dalam B.1-KWK tidak ada dalam DPT/DP4, maka perlu diklarifikasi kepada Disdukcapil Kota Serang guna memastikan identitas tersebut tercatat dalam data base kependudukan atau tidak.
“Kalau identitas tersebut tidak ada dalam data base kependudukan, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.
Hasil vermin kemudian akan dilakukan verifikasi faktual (verfak) dengan cara mendatangi satu persatu identitas pendukung yang tertera dalam model B.1-KWK, tanpa terkecuali.
“Setiap pendukung wajib ditemui oleh petugas PPS untuk ditanyakan apakah yang bersangkutan mendukung atau tidak terhadap bapaslon tertentu. Proses verfak akan dilakukan mulai tanggal 12 Desember sampai 25 Desember 2017,” pungkasnya. (Anton Sitompul/antonsutompul1504@gmail.com).