SERANG – Ribuan botol berisi minuman keras (miras) diamankan Satuan Sabhara Polres Serang dan Polsek Cikande di dua lokasi terpisah dalam Operasi Pekat Kalimaya 2017 yang digelar Sabtu (02/12) sore.
Ribuan botol miras berbagai merk ini ditemukan petugas Polsek Cikande di sebuah rumah milik MP (53) di Komplek Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi mengatakan operasi miras ini merupakan bagian dari Operasi Pekat yang digelar serentak jajaran Polres Serang. Menurut Ate, petugas awalnya memeriksa kios yang menjual makanan ringan milik MP yang berada didepan rumahnya.
“Pemeriksaan berawal dari informasi dari masyarakat jika kios milik MP ini juga menjual miras,” papar Ate melalu siaran yang diterima Radar Banten Online, Minggu (3/12).
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa botol miras di dalam kios. Penggeladahan jugas dilakukan di rumah MP dan ditemukan puluhan dus miras berbagai merk.
Karena pemilik melanggar Perda 5/2006tentang miras, puluhan dus miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Cikande. Wakapolsek menambahkan pihaknya juga telah memberikan peringatan tertulis agar menghadiri sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 6 Desember mendatang.
“Pemilik miras sudah kita arahkan agar menghadiri sidang tipiring di PN Serang pada 6 Desember mendatang,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











