SERANG – Rencana pemekaran kecamatan yang akan dilakukan Pemkot Serang dilaksanakan secara bertahap. Apabila pembahasan Raperda tentang Pemekaran Kecamatan rampung, Pemkot akan mempersiapkan sarana dan prasarana kemudian personelnya.
Hal itu diungkapkan Asda I Pemkot Serang Nanang Saefudin. “Pemekaran kecamatan ini bukan berarti perdanya disahkan langsung dilakukan pemekaran, tapi bertahap,” tandas Nanang, Senin (4/12).
Ia mengatakan, pemekaran kecamatan akan membutuhkan dua sampai tiga tahun. Mulai dari pembebasan lahan untuk kantor kecamatan, pembangunan gedung, hingga pengisian personel.
Terkait personel, ia mengatakan, jumlah per kecamatan akan dibahas dalam panitia khusus (pansus) nanti. Diakui, akan banyak pejabat yang pensiun tahun depan. “Namun, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kemungkinan ada perekrutan. Ya semoga saja,” tuturnya.
Kata dia, raperda itu bukan semata-mata pemekaran kecamatan saja, tapi juga penataan wilayah. Hal itu dilakukan untuk pemerataan, seperti beban jumlah penduduk.
Terkait waktu, Nanang mengatakan, tak masalah pembahasan raperda ini dilakukan sampai tahun depan. Apalagi, selain raperda ini ada juga beberapa raperda yang harus menyeberang tahun.
Sebelumnya, Plh Ketua DPRD Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, meskipun raperda ini akan dilanjutkan dengan pembentukan pansus, tapi mayoritas dari delapan fraksi yang ada di Dewan mengkritisi raperda usulan Walikota itu. “Sarana prasana serta SDM harus dilihat dulu kesiapannya. Nanti kajian di pansus harus lebih dalam,” tandasnya.
Kata dia, walaupun pemekaran kecamatan ini membantu kemudahan masyarakat dalam menyelesaikan persoalan administrasi, tapi perlu dilihat juga sejauh mana kesiapan Pemkot. Tahun lalu saja, pemekaran Kelurahan Cilowong menjadi dua tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana. “Sampai sekarang kelurahan yang baru belum punya gedung. Ini jangan sampai terulang lagi,” ujar Bambang.
Selain itu, ia juga mempertimbangkan waktu pembahasan raperda yang tinggal satu bulan lagi. Apalagi, nanti Dewan akan melaksanakan reses. Biasanya pembahasan raperda membutuhkan waktu sekira dua sampai tiga bulan. “Waktunya tidak akan terkejar. Tapi tergantung pembahasan nanti. Kalau tidak selesai akan diusulkan tahun depan tapi tidak memakai anggaran,” ujar politikus PDIP ini. (Rostinah/RBG)










