SERANG – Polres Serang Kota sita ratusan tabung gas melon di Walantaka, Kota Serang, Kamis (21/12). Gas berukuran 3 kg tersebut sudah diamankan di Mapolres Serang Kota.
140 tabung gas yang seharusnya didistribusikan untuk masyarakat Tangerang diganti label oleh penjual, kemudian diperjual belikan di Kota Serang. Untuk mengelabui, oknum pengecer, tabung gas mengganti label warna hijau. Sebelum dijual, tabung gas tersebut memiliki label warna biru. Label hijau untuk Serang, sedangkan label biru untuk wilayah Tangerang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya, telah mengamankan peredaran tabung gas bersubsidi yang menyalahi ketentuan. “Penjual berinial (S) masih dalam proses pemeriksaan,” kata dia pada awak media, usai apel sore di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (21/12).
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan, yang kemungkinan akan berkembang. Saat ini, oknum tabung gas yang menyalahi aturan tersebut dikategorikan sebagai pengecer. “Dari seratus empat puluh, ada dua puluh delapan yang kosong. Selebihnya masih isi.”
Demi keamanan barang bukti mobil pick up dan tabung gas akan dititipkan di Pertamina. Kata dia, pengecer tersebut akan dikenakan Undang-undang Migas, bila terbukti akan dikenakan sanksi empat hingga enam tahun penjara.
“Kami terus pantau dan monitoring gas melon ini. Karena sebagaimana diketahui, keberadaan tabung gas di Kota Serang mulai langka dan mahal,” tukasnya. (Anton Sitompul/antonsutompul1504@gmail.com).