SERANG – Dari 430.320 wajib kartu tanda penduduk (KTP) di Kota Serang, 97 persennya sudah melakukan perekaman. Namun, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, ada sekira 17 ribu KTP-el warga yang belum dicetak.
Diketahui, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2018, pemilih yang namanya tertera dalam daftar pemilih tetap (DPT) diwajibkan membawa KTP-el ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu (27/6). Jika tidak membawa KTP-el, tidak diperbolehkan mencoblos. Oleh sebab itu, KPU Kota Serang mendatangi kantor Disdukcapil Kota Serang untuk berkoordinasi terkait warga yang belum memiliki KTP-el. Berdasarkan data KPU, dari total daftar pemilih sementara 426.159 orang, masih ada 10.141 orang yang belum memiliki KTP-el.
Sekretaris Disdukcapil Kota Serang Hudori KA mengaku, akan segera mencetak KTP-el warga yang sudah melakukan perekaman. “Kalau logistik semuanya aman mulai dari blangko, tinta, dan alat cetak. Hanya saja jaringan yang di luar prediksi,” ujar Hudori, Selasa (27/3).
Akan tetapi, Hudori tak mengetahui apakah ke-10.141 warga dalam data KPU yang belum memiliki KTP-el itu sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum. Kalau hanya mencetak saja, ia optimitistis sebelum hari pencoblosan, pihaknya dapat mencetak KTP-el atau pilihan terakhir adalah memberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.
“Kalau memang belum perekaman maka harus kerja keras,” ujarnya. Apabila perekaman dilakukan secara reguler, setidaknya membutuhkan waktu sekira 50 hari untuk merekam 10.141 orang tersebut dengan asumsi 500 orang per hari.
Saat ini pihaknya juga sedang jemput bola ke kecamatan-kecamatan untuk melakukan perekaman. Hanya saja targetnya juga kadang tak tercapai. Dicontohkan, di Kecamatan Kasemen yang ditargetkan 4.000 sampai 5.000, hanya tercapai 2.000 orang saja. Hal itu dikarenakan waktu antara petugas dengan masyarakat tak sesuai. Padahal, perekaman KTP-el tidak hanya dilakukan di kantor Disdukcapil, tapi juga di kantor kecamatan, minus Curug dan Taktakan karena peralatan tak berfungsi optimal.
Terkait perkiraan pemilih yang belum memiliki KTP-el didominansi pemilih pemula, tambah Hudori, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten untuk mendatangi SMA/SMK. Selian itu, juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk mendatangi MA yang ada di Kota Serang. “Kalau datang ke sekolah, lebih mudah. Kemarin kami ke SMKN 5 Kota Serang, setengah hari bisa dapat 150 orang perekaman,” urainya.
Kata dia, pihaknya dan KPU akan memverifikasi apakah 10.141 orang itu sudah melakukan perekaman KTP-el atau belum.
Kasubag Program dan Data KPU Kota Serang Reva Kuswanto mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el itu sudah masuk dalam DPS. “Namun, 10.141 orang itu belum pasti kategorinya sudah perekaman atau belum,” tuturnya.
Berdasarkan jadwal, kata dia, tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) akan dilakukan mulai 13 sampai 19 April. Walaupun belum masuk DPT, tapi dengan menggunakan KTP-el, masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya. (nna/air/dwi/RBG)









