SERANG – Pemilu 2019 masih satu tahun lagi, tapi tahapan pesta demokrasi lima tahunan itu sudah dimulai sejak awal 2018. Selain memilih calon anggota DPR RI, DPRD I dan II. Pada Pemilu 2019, masyarakat Banten juga bakal memilih senator atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang menjadi duta warga Banten.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 7 Tahun 2018, setiap warga Banten yang ingin mencalonkan diri sebagai calon senator harus mengantongi dukungan KTP elektronik minimal tiga ribu orang sebagai maharnya. Jumlah itu harus tersebar minimal di empat kabupaten/kota se-Banten.
Berbeda dengan sistem penjaringan calon anggota DPR dan DPRD yang tiketnya harus melalui partai politik, penjaringan calon anggota DPD RI cukup dengan melengkapi dokumen syarat dukungan, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.
Menurut Ketua KPU Banten Agus Supriyatna, penyerahan dokumen syarat dukungan dimulai pada 22 April 2018. “Kami sudah umumkan terkait waktu penyerahan dukungan bagi bakal calon anggota DPD RI. Penyerahan dukungan dimulai 22 hingga 26 April mendatang,” kata Agus kepada Radar Banten, Senin (2/4).
Berdasarkan jadwal dan tahapan pencalonan DPD RI. Proses menjadi calon DPD tidak mudah. Prosesnya mulai April hingga September 2018. Bagi masyarakat Banten yang sudah menyerahkan syarat dukungan, berkasnya akan diverifikasi pada 27 April, KPU Banten melakukan verifikasi syarat dukungan hingga 10 Mei 2018. “Hasil verifikasinya akan disampaikan pada 11-13 Mei 2018,” ungkap Agus.
KPU Banten, lanjut Agus, memberikan kesempatan kepada bakal calon DPD untuk perbaikan syarat dukungan bagi mereka yang belum lolos verifikasi mulai 14 hingga 20 Mei 2018. Selanjutnya diverifikasi kembali. “Bagi yang administrasi persyaratannya lengkap, selanjutnya bisa mendaftar sebagai calon senator,” katanya.
Pendaftarannya, kata Agus, mulai dibuka pada 9 Juli 2018. Selanjutnya akan diverifikasi kembali. KPU akan melakukan verifikasi faktual untuk membuktikan bahwa syarat dukungan tidak ganda dan sesuai fakta di lapangan. “Penetapan daftar calon tetap DPD RI akan kami laksanakan pada September 2018,” ungkapnya.
Sejauh ini, sudah banyak masyarakat Banten yang melakukan konsultasi dengan KPU terkait jadwal dan tahapan pendaftaran calon anggota DPD RI. “Banyak wajah baru yang melakukan konsultasi, meskipun kami memprediksi, petahana akan maju kembali,” ungkapnya.
“Pekan ini, semua anggota DPD RI periode 2014-2019 serta puluhan masyarakat Banten yang berminat dan telah melakukan konsultasi pencalonan DPD RI akan kami undang dalam acara sosialisasi dan rapat koordinasi pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. “Insya Allah Ketua KPU RI hadir sebagai narasumber, yang akan menjelaskan bahwa hanya empat orang peraih suara terbanyak yang berhak menjadi anggota DPD RI dari Banten,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, kursi DPD RI hanya untuk empat orang pada Pemilu 2019. Sudah banyak warga yang berkonsultasi dan mengambil formulir untuk pencalonan DPD RI dari Provinsi Banten. “Sejauh ini sudah banyak yang nanya-nanya terkait cara pencalonan DPD RI,” katanya.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Penyelenggaraan Pemilu 2019, jatah kursi DPD semua sama. Selain dukungan KTP, calon juga harus melampirkan syarat lain seperti ijazah, SKCK, KTP, dan lain sebagainya. Formulir pendaftaran dapat diambil langsung di KPU Banten atau mengunduh di website resmi KPU RI. “Warga yang ingin mencalonkan jangan sungkan-sungkan datang ke KPU kabupaten/kota atau datang langsung ke KPU Banten,” saran Syaeful.
Pada Pemilu 2014, tercatat ada 26 calon anggota DPD RI yang bersaing di Provinsi Banten. Adapun empat orang yang terpilih menjadi senator 2014-2019 adalah Andiara Aprilia Hikmat, Ahmad Subadri, Ahmad Sadeli Karim, dan Habib Ali Alwi. Andiara sebagai peraih suara terbanyak 2014 dipastikan kembali mencalonkan diri, kemungkinan besar dua nama lainnya maju kembali. Sedangkan Ahmad Subadri saat ini sudah menjabat sebagai salah satu ketua partai politik di Banten. (Deni S/RBG)










