SERANG – Anggota DPRD Banten dari Hanura Eli Mulyadi menilai pemecatan terhadap dirinya oleh DPP Hanura kubu Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai tindakan sewenang-wenang. Sebab pemecatan itu tidak sah.
“Itu tindakan sewenang-wenang,” ujar Eli seusai pertemuan pimpinan DPRD Banten dengan Gubernur Wahidin Halim di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (4/4).
Kendati demikian, Eli mengaku, tidak mau ambil pusing dengan dinamika politik yang menerpa partainya. Menurutnya, konflik yang terjadi di partainya tidak jauh berbeda dengan PPP dan Partai Golkar. “Ini tidak jauh berbeda dengan partai lainnya (PPP dan Golkar-red) bedanya kami menjelang Pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut, Eli mengaku, kalaupun konflik mengalahkan posisi dirinya sebagai kader ia sudah mengabdikan diri sebaik-baiknya sejak 2006. Mulai dari menempatkan kader di posisi strategis hingga memenangkan sejumlah pilkada. “Terpenting kita sudah berkontribusi buat partai,” kata Eli.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengaku belum menerima surat dari DPRD terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Eli Mulyadi. “Tinggal nunggu surat DPRD, kalau sudah ada surat dari DPRD baru kita (tindaklanjuti),” katanya.
Ia menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan PAW. Salah satu syaratnya adalah surat permohonan dari DPRD. Selain itu, ada syarat lain yang juga harus dipenuhi. Anggota legislatif yang akan di-PAW tidak melakukan langkah hukum. “Calon yang di-PAW-kan mekanismenya tidak melakukan upaya hukum, kalau tidak ya kita proses. Kalau ada ya harus nunggu putusan inkracht,” jelasnya. (Fauzan D/RBG)









