SERANG – Eli Mulyadi, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Banten, yang dilengserkan dan diganti oleh Ahmad Subadri, bersama para loyalisnya menggelar konferensi pers terkait kisruh kepengurusan di tubuh parpolnya.
Eli menginginkan, struktur kepengurusan DPD, DPC dan PAC di Banten tidak diubah dan tetap berpegangan pada hasil musyawarah luar biasa (munaslub) tahun 2016, dimana Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dijabat Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jendral dijabat Syariffudin Sudding.
Kata Eli sebagai Ketua Hanura Banten yang berada di kubu Ketua Umum DPP Daryatmo memastikan bahwa hal tersebut sudah disepakati saat rekonsiliasi, bahwa perdamain ini prinsipnya adalah kesetaraan dan keadilan yang bermartabat. “Wiranto (Ketua Dewan Pembina) menyarankan titik islah ini kembali ke titik nol. Kepengurusan lama hasil munaslub 2016, yaitu OSO (Ketum DPP Hanura) dan Syarifudin Suding (Sekjen Hanura). Tidak ada pemecatan DPD dan DPC yang mengikuti munaslub,” kata dia saat konferensi pers di Kantor Hanura Banten, Kota Serang, Sabtu (27/1).
Namun fakta di lapangan, perundingan kedua belah pihak belum mencapai titik temu. Telah terjadi dua kepengurusan di Partai Hanura, yaitu kubu OSO dan kubu Daryatmo. “DI pihak kami walaupun terjadi perdamain atau islah kembali ke titik nol bahwa OSO dan DPD maupun DPC masih berlaku hasil SK pada munalsub 2016,” katanya lagi.
“Sampai sampai hari ini 8 DPC masih bersama-sama dengan kami yang mengikuti muanslub 2016, mereka solid, masih lengkap. Jadi kepengurusan DPD-DPC hasil munaslub di Manhattan (kubu OSO-red) saya tidak tahu pesertanya. Apakah murni DPD-DPC atau pihak lain yang mengatasnamakan DPD, DPC dan PAC Partai Hanura,” ungkapnya.
Meskipun demikian, dijelaskan Eli, DPD Hanura Provinsi Banten masih di bawah kepemimpinan dirinya. Saat ini, menurut Eli, statusnya mengakui kepengurusan Partai Hanura hasil munaslub 2018 dengan Plt Ketua Umum DPP Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo dan Sekretaris Jenderal Syarifudin Sudding.
Tetapi, Eli tetap mengambil tindakan tegas, sambil menunggu upaya islah dalam rangka perbaikan, pihaknya terus melakukan langkah hukum yaitu gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencabut SK kepengurusan partai yang dikeuarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM yng diberikan kepada OSO sebagai Ketum DPP Hanura. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com