LEBAK – Jajaran kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Lebak mengamankan 134 botol minuman keras (miras) hasil oplosan yang disimpan dalam tiga dus di sebuah warung milik RL alias DL di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (11/4) malam pukul 19.30 WIB. Selain miras oplosan, polisi juga menyita 419 botol Miras berbagai merk dari warung tersebut.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Anggota Sat Narkoba lakukan giat operasi Cipkon (Cipta Kondisi) dengan sasaran waruk milik RL. Hasilnya, diamankan 134 botol Miras oplosan,” kata Kabag Ops Polres Lebak Kompol Andi Suwandi kepada Banten Raya, Rabu (11/4) malam.
Menurut Andi, minuman oplosan terdiri dari campuran berbagai minuman berenergi, antara lain merk kuku bima ener-g, minuman kratingdaeng, minuman kuda mas, dan air mineral. “Kemasan minuman oplosan botol merk kuda mas dan kratingdaeng,” tuturnya.
Selain Miras oplosan, tambah Andi, anggota Sat Narkoba juga berhasil mengamankan ratusan botol Miras dari berbagai merk. “Miras tersebut kini sudah diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Andi mengungkapkan, jenis Miras yang diperjualbelikan di warung DL diantaranya terdiri dari Miras merk rajawali, anker bir, guinea, anggur kolesom, anggur merah, kuda mas, intisari, proost bener dan anggur putih. “Total ada 419 botol Miras yang diamankan,” ungkapnya.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto menuturkan, minuman oplosan sangat berbahaya jika dikonsumsi. “Banyak bahayanya. Pemilik rencananya akan kita proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan),” tuturnya.
Endang menegaskan, operasi yang dilakukan dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah Lebak. “Dari Miras kerap kali mengawali pemicu keributan antar pemuda dan remaja, karena tidak dapat mengontrol emosi usai menenggak Miras. Maka dari itu, operasi terus dilakukan,” katanya. (Purnama/RBG)