CILEGON – Dwi Setyo Budiono, Joni Fahamsyah, Sugeng Prayugi, Agung Herianto, Hasyim, dan Herianto ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Ciwandan saat sedang berjudi di sebuah kontrakan di Lingkungan Umbul Jabar, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Senin (16/4) sekira pukul 00.10 WIB.
Penangkapan berawal pada saat Unit Reserse Kriminal Polsek Ciwandan yang mendapatkan laporan dari warga pada Minggu (15/4) sekira pukul 23.00 WIB, bahwa ada sejumlah orang yang tengah bermain judi di sebuah kontrakan.
Petugas yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku yang asyik bermain judi kaget oleh kedatangan para polisi. Mereka tidak sempat lari dan mengamankan barang bukti. Petugas lalu menggeledah para penjudi dan mendapati satu paket sabu-sabu milik Dwi Setyo Budiono. Petugas langsung mengamankan keenam tersangka di Mapolsek Ciwandan.
Para penjudi melakukan modusnya dengan cara main judi samyong menggunakan kartu remi. Petugas mengamankan barang bukti yakni empat buah kartu remi, delapan set kartu domino, satu lembar kartu warna cokelat bertulisan Aqua, uang tunai sebesar Rp4.274.000, dan satu paket kecil sabu-sabu yang ada di dalam bungkus rokok. Keenam tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rizki Agung Prakoso mengatakan melalui Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Dibyo Widodo pada Senin (16/4), lalu berhasil mengungkap perjudian di sebuah kontrakan yang terletak di Lingkungan Umbul Jabar, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan. “Kami sampaikan, teman-teman Reskrim Polsek Ciwandan berhasil mengamankan bapak bapak ini (tersangka-red) yang sedang melakukan judi samyong,” katanya usai press conference di Mapolres Cilegon, Senin (23/4).
Rizki mengaku, dalam pengungkapan tersebut dibantu oleh masyarakat yang resah dengan perbuatan para tersangka. “Kami jajaran Polres Cilegon berkomitmen dalam memberantas penyakit masyarakat termasuk perjudian,” akunya.
Kata Rizki, pihaknya selalu mengingatkan jajaran polsek untuk respons terhadap masyarakat. Seperti yang dilakukan oleh Polsek Ciwandan yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan sebanyak enam orang. “Setelah diamankan, petugas kami langsung menggeledah dan berhasil menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang ada di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengecek urine kepada tersangka Dwi yang memiliki sabu-sabu dan hasilnya positif. Dalam hal ini pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman paling lama 10 tahun dan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Obat Psikotropika. “Barang bukti yang berhasil kami sita yakni uang tunai Rp4.275.000, beberapa alat judi,” ujarnya
Senada, Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan mengatakan bahwa tersangka ditangkap oleh Polsek Ciwandan ketika sedang melakukan perjudian di dalam kontrakan. “Petugas mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat,” katanya.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terkait penyakit masyarakat terutama judi, dan narkoba. Karena salah satu tersangka ada yang menggunakan narkotika,” tandasnya. (Adi/RBG)