CILEGON – Petugas Polres Cilegon menggerebek perjudian sabung ayam di Perumahan Metro Cilegon dekat danau Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang, Selasa (15/5) sekira pukul 12.00 WIB. Sedikitnya enam pelaku judi sabung ayam berhasil diamankan, masing-masing berinisial SH, HM, SF alias Wawan, IH, SS, dan AS
Keenam pelaku langsung digiring ke Mapolres Cilegon guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga mengamankan barang bukti seperti satu lembar samak lapak alas warna hitam, tiga ekor ayam jago, satu buah ponsel merek Nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp600 ribu. Para pelaku melanggar pasal 303, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta.
Kapolres Cilegon Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rizki Agung Prakoso membenarkan adanya penangkapan perjudian, pihaknya yang menerima informasi dari masyarakat langsung menurunkan tim untuk penangkapan. “Setelah kita lakukan penangkapan kita juga mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan para pelaku,” katanya melalui sambungan telepon kepada Radar Banten, Rabu (16/5).
Kata Rizki, para pelaku melanggar pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta. “Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian lantaran perbuatan tersebut meresahkan. Selain itu, pihaknya saat ini tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). “Kita melakukan operasi pekat di setiap jajaran Polsek yang masuk wilayah hukum Polres Cilegon,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Cilegon Komisaris Polisi (Kompol) M Sujatna mengatakan, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat sampai tanggal 19 Mei mendatang. Termasuk penggerebekan arena judi sabung ayam di Panggungrawi tersebut. M Sujatna menjelaskan bahwa keenam pelaku yang sedang melakukan judi sabung ayam adalah warga Serang dan Cilegon. (Adi/RBG)