SERANG – Tiga orang penjudi sabung ayam diamankan polisi, Senin (23/9). Ketiganya digaruk dari lokasi judi sabung ayam di lapangan bola Perumahan Taman Banten Lestari (TBL), Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Tiga penjudi itu bernama Acay (55), Hernandi (55), dan Isrod (50).
Tiga warga asal Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Serang itu disergap sekira pukul 02.30 WIB. Ketiganya yang asyik mengadu ayam tak berkutik saat disergap. “Ada tiga pelaku yang kami amankan dari lokasi,” ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira, dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (25/9).
Selain ketiga pelaku, polisi mengamankan dua ekor ayam aduan, dua buah kurungan ayam, dan uang sebesar Rp115 ribu. “Uang tersebut diduga digunakan untuk perjudian,” kata Ivan.
Diduga aktivitas judi sabung ayam itu telah lama beroperasi. Sehingga, masyarakat yang telah gerah mengadukannya ke Polres Serang Kota. Usai menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUH Pidana. “Ancaman pidananya empat tahun penjara,” ucap Ivan.
Ivan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Serang Kota. Dia berjanji menindak tegas setiap pelaku perjudian tersebut. “Kami akan melakukan penindakan terhadap aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Serang Kota,” katanya. (mg05/nda/ira)









