slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Walikota Cilegon Nonaktif Minta Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
17-05-2018 11:08:41
in Berita Utama, Hukum
Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Walikota Cilegon Nonaktif Minta Dibebaskan

Tb Iman Ariyadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/5). Ia membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi meminta dibebaskan dari segala tuntutan pidana. Terdakwa perkara dugaan suap persyaratan rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal) pembangunan Mal Transmart di Cilegon meyakini bahwa dirinya tidak bersalah.

“Dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada yang mulia majelis hakim agar membebaskan saya dari segala tuntutan,” kata Iman saat membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/5).

Baca Juga :

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Iman berpendapat bahwa unsur utama dari pasal yang didakwakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpenuhi. Iman didakwa melanggar Pasal 12a, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.  “Unsur utama dari ketiga pasal tersebut adalah adanya unsur menerima hadiah atau janji atau dengan kata lain bahwa seorang tersangka atau terdakwa untuk bisa dituntut dengan pasal tersebut harus menerima hadiah atau janji,” jelas Iman.

Iman beralasan dana sponsorship sebesar Rp1,5 miliar yang dituduhkan untuk menyuapnya tidak pernah masuk ke dalam rekening pribadi atau keluarganya. Uang tersebut masuk ke rekening Cilegon United (CU).

Selain itu, uang tersebut telah digunakan untuk kebutuhan CU dalam pertandingan antara PSS Sleman dan CU. Sementara sisa uang tersebut disita penyidik KPK dari Manajer CU Yudhi Aprianto. “Tidak ada satu rupiah pun yang saya gunakan untuk keperluan saya sendiri, bahkan keberangkatan saya ke Sleman pun tidak menggunakan uang tersebut,” tegas Iman di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.

Fakta tersebut, kata Iman, kebenarannya tidak dapat dibantah lantaran didukung alat bukti dan surat atau dokumen, serta keterangan saksi di persidangan. “Dengan demikian jelaslah bahwa saya tidak menerima hadiah atau bukan pihak yang menerima hadiah dan unsur utama dari pasal yang dituduhkan kepada saya tidak terpenuhi,” jelas Iman.

Namun, menurut Iman, dakwaan dan tuntutan itu diarahkan supaya dirinya terkesan ada rencana menerima hadiah tersebut. Konstruksi itu diperoleh melalui pemeriksaan terhadap Yudhi Aprianto dan saksi lain. “Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada saya, dalam bentuk tunai dengan mendasari kepada bahwa uang diambil semua dalam bentuk tunai,” tutur Iman.

Tuduhan atas rencana penyerahan uang tersebut dinilai Iman tidak mendasar. Sebab, saat Yudhi Aprianto diperiksa di persidangan, Yudhi Aprianto menegaskan uang tersebut akan digunakan untuk kebutuhan CU. “Saksi Yudhi mencabut semua keterangan di BAP di hadapan persidangan,” kata Iman.

Penarikan seluruh dana sponsorship secara tunai, kata Iman, tidak dapat menjadi dasar dugaan uang itu akan diserahkan kepadanya. Penarikan tunai semua dana sponsorship merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Yudhi Aprianto. “Dari empat belas dana sponsorship yang diambil secara tunai seluruhnya, tidak ada sekali pun yang kemudian mengalir kepada saya atau digunakan untuk kebutuhan saya,” ungkap Iman.

“Sesuai fakta itu, alasan tersebut tidak layak digunakan sebagai dasar dugaan bahwa dana sponsorship akan diserahkan kepada saya. Oleh karena itu maka asumsi tersebut tidak benar sehingga rencana saya menerima uang sponsorship itupun tidak benar,” kata Iman.

Iman juga menyinggung soal perbedaan keterangan saksi di persidangan di hadapan penyidik dan persidangan sebelumnya. “Keterangan saksi di muka persidanganlah yang digunakan sebagai alat bukti bukan keterangan di hadapan penyidik,” jelas Iman.

Iman menilai tuntutan pidana 9 tahun penjara oleh jaksa KPK telah mengusik rasa keadilan. Salah satu alasan tingginya tuntutan pidana itu lantaran tidak mengakui perbuatan yang didakwakan. “Saya tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada saya, memang saya menyampaikan yang sebenarnya dan tidak mungkin saya mengatakan apa yang tidak saya perbuat,” kata Iman.

Namun, diakui Iman, memang ada permintaan dana sponsorship kepada seluruh perusahaan di Kota Cilegon termasuk kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) dan PT Brantas Abipraya (BA). “Hal tersebut sama sekali tidak ada kaitan dengan proses perizinan, namun hal tersebut saya lakukan semata-mata karena saya tidak punya pilihan lain dan demi memajukan klub sepakbola kebanggaan masyarakat Kota Cilegon,” jelas Iman.

Terkait pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai salah satu tuntutan jaksa KPK, Iman menduga tuntutan tersebut memiliki kepentingan politik tertentu yang dititipkan dalam tuntutan tersebut. “Entah misi apa yang sedang dijalankan dan ingin dicapai oleh JPU sehingga harus menuntut dengan mencabut hak politik saya,” kata Iman.

Usai nota pembelaan pribadi Iman Ariyadi dibacakan, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum Iman Ariyadi. Tim kuasa hukum Iman Ariyadi dalam nota pembelaan juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Pada persidangan itu, dua terdakwa lain, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Akhmad Dita Prawira dan politisi Partai Golkar Hendri. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Hendri,” ucap ketua majelis hakim Efiyanto. (Merwanda/RBG)

Tags: OTT DPM-PTSP Kota Cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Perumahan Metro Cilegon

Next Post

Bulan Madu Mahathir

Related Posts

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi
Berita Utama

Iman Ariyadi Pertimbangkan Ajukan PK

by Redaksi
Selasa, 23 Juli 2019 11:06

SERANG- Vonis banding mantan walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi masih dipelajari oleh pihak keluarga. Soalnya, terpidana enam tahun kasus suap...

Read moreDetails

Inkracht, Iman Ariyadi Dieksekusi

KPK Ajukan Kasasi, Iman Ariyadi Menerima

Terkait Langkah Kasasi, KPK Tunggu Sikap Iman Ariyadi

Pengadilan Tinggi Banten Kuatkan Hukuman Iman Ariyadi

Akhmad Dita Prawira dan Hendri Resmi Terpidana

Dugaan Suap Mal Transmart Cilegon: Iman dan KPK Banding

Jajaran Pemkot Cilegon Prihatinkan Kasus Iman

Walikota Cilegon Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Sidang Dugaan Suap Izin Amdal: Menangis, Hendri Minta Diringankan Hukuman

Next Post
Melorot Karena Sewot

Bulan Madu Mahathir

Ini Motif Pelaku Menculik Pengusaha Benur di Bayah

Ini Motif Pelaku Menculik Pengusaha Benur di Bayah

Pemkot Optimistis Sebelum Lebaran JLS Bisa Dilintasi

Pemkot Optimistis Sebelum Lebaran JLS Bisa Dilintasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

Minggu, 26 April 2026 12:12
Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

Minggu, 26 April 2026 10:40
Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Minggu, 26 April 2026 10:29
Jangan Sampai Lolos, Bupati Pandeglang Kawal Ketat Proyek Strategis Nasional

Jangan Sampai Lolos, Bupati Pandeglang Kawal Ketat Proyek Strategis Nasional

Minggu, 26 April 2026 10:16
Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Minggu, 26 April 2026 09:05
Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Minggu, 26 April 2026 08:51
Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

Minggu, 26 April 2026 12:12
Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

Minggu, 26 April 2026 10:40
Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Bina Atlet Muda, Wagub Banten Buka Turnamen Catur di Curug Goong

Minggu, 26 April 2026 10:29
Jangan Sampai Lolos, Bupati Pandeglang Kawal Ketat Proyek Strategis Nasional

Jangan Sampai Lolos, Bupati Pandeglang Kawal Ketat Proyek Strategis Nasional

Minggu, 26 April 2026 10:16
Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Naik Gunung Pulosari, Pendaki Wajib Tanam Pohon

Minggu, 26 April 2026 09:05
Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Polsek Tigaraksa Dalami Informasi Terkait Proyek Pembangunan di Villa Pasir Nangka

Minggu, 26 April 2026 08:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

Warga Baduy Minta Gubernur Banten Jaga Pelestarian Alam di Seba 2026

by Yusuf Permana
Minggu, 26 April 2026 12:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Gubernur Banten Andra Soni menerima amanat pelestarian alam dari 1.552 masyarakat adat Baduy dalam prosesi Seba Baduy...

Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

Warga Baduy Bakal Lakukan Ritual Ruwat Alam di Sanghyang Sirah dan Gunung Honje

by Yusuf Permana
Minggu, 26 April 2026 10:40

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat adat Baduy kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui prosesi Seba Baduy 2026. Tradisi ini...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak