SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengimbau semua perusahaan di Kabupaten Serang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar menaati aturan pemberian THR sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Isi suratnya bahwa THR harus diberikan kepada pekerja tujuh hari sebelum hari raya. Sudah kita buat suratnya untuk kita sebar ke perusahaan,” ungkap mantan sekretaris DPRD itu kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Jalan KH Abdul Fatah, Ciceri, Kota Serang, Senin (21/5).
Setiawan mengancam, akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada perusahaan yang tidak menaati aturan permenaker terkait pemberian THR kepada pekerja dan buruh. Pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum pihak perusahaan dibawa ke meja mediasi. “Sanksinya pasti ada, itu ranahnya bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten-red),” jelasnya.
Selama Ramadan, pihaknya juga sudah mendirikan posko pengaduan di kantor Disnakertrans. Posko pengaduan akan melayani pengaduan masyarakat terkait hak pekerja selama Ramadan. “Saya harap perusahaan dapat menindaklanjuti surat edaran kami. Kalau ada permasalahan, silakan adukan ke posko,” imbaunya.
Senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami. Dijelaskan Diana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan bahwa THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Untuk pekerja tetap, atau yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut THR harus diberikan satu bulan gaji. Setiap pekerja, lanjutnya, memiliki hak untuk mendapat THR dari perusahaan. Pemberian THR dilakukan sesuai hari raya masing-masing agama. “Perusahaan tidak ada dispensasi apakah kondisinya sedang kolaps atau tidak. Pokoknya, tujuh hari sebelum hari raya harus sudah diberikan THR,” tegasnya.
Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, kata perempuan berkacamata itu, sama saja dengan tidak memberikan upah. Namun, Diana mengklaim, pemberian THR oleh perusahaan di Kabupaten Serang setiap tahun tidak menemui kasus signifikan. “Tidak lebih dari lima kasus, paling hanya persoalan miss-komunikasi saja,” tandasnya. (Rojak/RBG)










