slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

THR Wajib Diberikan Perusahaan H-7 Lebaran

Redaksi by Redaksi
22-05-2018 14:17:20
in Berita Utama, Umum
Nih Sanksi  Perusahaan yang Tidak Beri THR Untuk Karyawan

Ilustrasi (foto: istimewa)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengimbau semua perusahaan di Kabupaten Serang wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri. Hal itu sesuai surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang R Setiawan mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh perusahaan agar menaati aturan pemberian THR sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

“Isi suratnya bahwa THR harus diberikan kepada pekerja tujuh hari sebelum hari raya. Sudah kita buat suratnya untuk kita sebar ke perusahaan,” ungkap mantan sekretaris DPRD itu kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Jalan KH Abdul Fatah, Ciceri, Kota Serang, Senin (21/5).

Setiawan mengancam, akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada perusahaan yang tidak menaati aturan permenaker terkait pemberian THR kepada pekerja dan buruh. Pihaknya terlebih dahulu akan memberikan peringatan sebelum pihak perusahaan dibawa ke meja mediasi. “Sanksinya pasti ada, itu ranahnya bagian pengawasan (Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten-red),” jelasnya.

Selama Ramadan, pihaknya juga sudah mendirikan posko pengaduan di kantor Disnakertrans. Posko pengaduan akan melayani pengaduan masyarakat terkait hak pekerja selama Ramadan. “Saya harap perusahaan dapat menindaklanjuti surat edaran kami. Kalau ada permasalahan, silakan adukan ke posko,” imbaunya.

Senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami. Dijelaskan Diana, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan Permenakertrans Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan di perusahaan bahwa THR diberikan kepada setiap pekerja berstatus pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) yang sudah bekerja minimal satu bulan. Untuk pekerja tetap, atau yang sudah bekerja 12 bulan berturut-turut THR harus diberikan satu bulan gaji. Setiap pekerja, lanjutnya, memiliki hak untuk mendapat THR dari perusahaan. Pemberian THR dilakukan sesuai hari raya masing-masing agama. “Perusahaan tidak ada dispensasi apakah kondisinya sedang kolaps atau tidak. Pokoknya, tujuh hari sebelum hari raya harus sudah diberikan THR,” tegasnya.

Jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, kata perempuan berkacamata itu, sama saja dengan tidak memberikan upah. Namun, Diana mengklaim, pemberian THR oleh perusahaan di Kabupaten Serang setiap tahun tidak menemui kasus signifikan. “Tidak lebih dari lima kasus, paling hanya persoalan miss-komunikasi saja,” tandasnya. (Rojak/RBG)

Tags: THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Melihat Fasilitas Superlengkap di KMP Dharma Rucitra I

Next Post

Berkah Sedekah, Fitnah Punya Istri Muda pun Musnah

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
Berkah Sedekah, Fitnah Punya Istri Muda pun Musnah

Berkah Sedekah, Fitnah Punya Istri Muda pun Musnah

Dibangun dengan Puluhan Miliar, Alun-alun Cilegon Mulai Semrawut

Dibangun dengan Puluhan Miliar, Alun-alun Cilegon Mulai Semrawut

Hikmah Ramadan: Ramadan Bulan Membaca

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Sabtu, 6 Juni 2026 07:37
Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Sabtu, 6 Juni 2026 07:35
Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 6 Juni 2026 06:48
Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 06:30
Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 05:47
Pelatihan petani milenial di lahan Taruna Tani Al Prakarsa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Jumat 5 Juni 2026.

Pemkab Tangerang Gencarkan Integrated Farming untuk Cetak Petani Milenial

Jumat, 5 Juni 2026 18:40
Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Sabtu, 6 Juni 2026 07:37
Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Sabtu, 6 Juni 2026 07:35
Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Aksesmu dan Noovoleum Edukasi Pengelolaan Minyak Jelantah Berkelanjutan bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha Mikro

Sabtu, 6 Juni 2026 06:48
Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Voucher Wartelsus Gratis, WBP Bisa Menjalin Silaturahmi dengan Keluarga

Sabtu, 6 Juni 2026 06:30
Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Apresiasi Program Nasional Presiden Prabowo

Sabtu, 6 Juni 2026 05:47
Pelatihan petani milenial di lahan Taruna Tani Al Prakarsa, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Jumat 5 Juni 2026.

Pemkab Tangerang Gencarkan Integrated Farming untuk Cetak Petani Milenial

Jumat, 5 Juni 2026 18:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang, Pemkab Serang Tunggu Keputusan BAZNAS RI

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 6 Juni 2026 07:37

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu hasil wawancara calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang...

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

Hasil Indonesia Open 2026: All Indonesian Semifinal, Ganda Putra Pastikan Satu Tiket Final

by Nurabidin
Sabtu, 6 Juni 2026 07:35

RADARBANTEN.CO.ID – Raymond Indra/Nikolaus Joaquin kembali mencuri perhatian pada babak perempat final Indonesia Open 2026 yang berlangsung di Istora Senayan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak