SERANG – Polisi berencana memanggil Camat Kragilan Ajuntono. Kamis (5/7), pejabat eselon III di Lingkungan Pemkab Serang, ini akan dipanggil untuk dimintai kesaksian terkait kasus penggelapan tanah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Ya betul. Berdasarkan daftar pemanggilan, yang bersangkutan (Ajuntono) akan kita minta keterangan Kamis besok,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Candra Babega kepada Radar Banten, Senin (2/7).
Dijelaskan David, kesaksian Ajuntono dibutuhkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan camat dalam kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang telah menyeret Kades Silebu Saepudin sebagai tersangka.
“Keterangannya kita perlukan untuk mengetahui perannya (Ajuntono) ini sejauh mana dan sebagai apa, apakah ada korelasi dengan kejadian yang sudah kita ungkap. Termasuk, ada kesengajaan atau tidak,” tutur David.
Penetapan Saepudin sebagai tersangka tidak sendiri. Penyidik juga sudah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya Ade Suprihatin, Mahdum, Jumroni alias Kidung, dan Sainan. Kelimanya disangka melanggar Pasal 263 Jo 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen Akta Otentik.
Pemalsuan dokumen negara berupa surat tanah itu bermula dari rencana PT Sinar Dajili Makmur (SDM) membangun sebuah perumahan. Pembangunan itu membutuhkan tanah seluas 50 hektare di Desa Silebu. PT SDM mempercayakan pembebasan lahan tersebut kepada Saepudin selaku Kades Silebu.
Permintaan itu disanggupi Kades Silebu Saepudin. Dana sebesar Rp4 miliar digelontorkan PT SDM untuk pembebasan lahan seluas 15 hektare. Dana tersebut tidak digunakan Saepudin untuk melakukan pembebasan tanah.
Saepudin bersama empat tersangka lain merekayasa kepemilikan tanah. Modusnya, memalsukan sidik jari pemilik tanah dan memalsukan nama ahli waris. Salah satunya lahan milik Wahab di Blok 006, Desa Silebu, seluas 2.024 meter persegi. Caranya, Wahab dinyatakan telah meninggal dunia dalam warkah tanah. Kematian itu didasarkan atas keterangan surat kematian dari Kades Silebu.
Sindikat itu mencatat seseorang bernama Lamri sebagai ahli waris palsu. Sainan berperan sebagai Lamri. Berbekal surat-surat tersebut diterbitkan SPH oleh Camat Kragilan Ajuntono selaku pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Selain Ajuntono, polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lain. Di antaranya warga, pegawai dari unsur Desa Silebu dan Kecamatan Kragilan, serta tersangka Saepudin. “Kalau bukti dan saksinya sudah kuat terus mengerucut, yang bersangkutan (Ajuntono) bisa kita pidanakan,” ungkapnya. (Rifat A/RBG)








