slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemain Organ Tunggal Nyambi Jualan Narkoba

Redaksi by Redaksi
07-07-2018 10:35:30
in Berita Utama, Hukum
Pemain Organ Tunggal Nyambi Jualan Narkoba

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto (berpeci) didampingi Kasatresnarkoba AKP Endang Sugiarto (kanan) melakukan konferensi pers di depan Mapolres Lebak, kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RANGKASBITUNG – Kelakuan pria satu ini jangan dicontoh. Tidak puas dengan penghasilannya dari bermain organ tunggal, HN nyambi jualan narkoba. Akibat perbuatannya, HN ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak di Kampung Cibahbul, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, pada Kamis (5/7) sekira pukul 23.30 WIB.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan tujuh paket sabu-sabu dan dua paket tembakau gorila siap edar.

Baca Juga :

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

Informasi yang dihimpun Radar Banten, Satresnarkoba menerima informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Rangkasbitung. Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait persoalan tersebut. Hasilnya, polisi menerima informasi tentang gerak-gerik HN yang mencurigakan. Ketika tersangka di Cibahbul, polisi menangkap tersangka dan menggeledah pakaiannya. Dari kantung celana tersangka, polisi menemukan bungkus rokok yang di dalamnya berisi dua paket sabu-sabu dan dua paket tembakau gorila.

Dari TKP, polisi menuju rumah tersangka di Kelurahan Rangkasbitung Barat. Di sana, penyidik berhasil mengamankan lima paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam salon, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan uang tunai Rp1,2 juta.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto menyatakan, tersangka sehari-hari berprofesi sebagai pemain organ tunggal di wilayah Rangkasbitung. Dia merupakan bandar kecil dan telah beberapa kali mengedarkan narkoba kepada masyarakat. Untuk itu, polisi langsung melakukan penyelidikan ketika menerima informasi tentang peredaran narkoba.

“Dia ini (HN-red) bandar kecil di Lebak. Kita bisa endus dan tangkap tersangka kemarin malam tanpa melakukan perlawanan,” kata Dani saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lebak, kemarin.

Dari keterangan tersangka, narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila diperoleh dari wilayah Serang. Satu paket sabu dijual dengan harga Rp600 ribu. Dari hasil penjualan tersebut tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap kasus peredaran narkoba di Lebak. Saya harap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga keamanan dan ketertiban di daerah dapat tetap terjaga. Terpenting, peredaran narkotika di masyarakat dapat diminimalisasi,” harapnya.

Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto menyatakan, polisi beberapa hari memantau gerak-gerik HN. Setelah dipastikan bahwa yang bersangkutan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, polisi langsung menangkap HN di Kampung Cibahbul. Dari tangan tersangka diamankan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila.

“Tersangka ini pemain organ tunggal. Dia telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HN terancam lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Endang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan atau menggunakan narkoba jenis apa pun. Penyalahgunaan narkoba hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Apalagi, ancaman hukuman bagi pengedar narkoba cukup berat.

“Polres Lebak memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Lebak. Tidak ada toleransi bagi pengedar narkoba. Karena itu, polisi masih mengembangkan kasus HN,” katanya.

Sementara itu, HN mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila dari Serang. Dia mengklaim baru mengedarkan narkoba di wilayah Rangkasbitung. Barang tersebut dijual kepada kerabatnya dengan harga Rp600 ribu untuk satu paket sabu-sabu ukuran kecil. “Untungnya Rp200 ribu per paket,” ujarnya singkat. (Mastur/RBG)

Tags: Narkoba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Resmi Tersangka, Penyandang Dana Dugaan Politik Uang Diburu Polisi

Next Post

Persaudaraan Alumni 212 Siap Deklarasi, Ribuan Orang Bakal Hadir

Related Posts

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang
Berita Utama

Hampir 500 Pil Disita, Dua Pengedar Obat Terlarang Ditangkap di Tangerang

by Syaiful Adha
Senin, 27 April 2026 16:13

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya. Dalam dua pengungkapan...

Read moreDetails

Bawa Obat Keras Siap Edar, Polisi Ciduk Dua Pemuda

HMI Cilegon Desak Bongkar Jaringan Narkoba ASN, Minta Tes Urin Massal Tanpa Tebang Pilih

Polsek Pakuhaji Gerebek Rumah di Teluknaga, Amankan 2,55 Gram Sabu dan 4 Pelaku

40 Kg Ganja Disita di Tol Bitung–Serpong, Satu Kurir Ditangkap Dua Buron

Jaringan Internasional Dibekuk, Selundupkan Sabu 25 Kg Pakai Alphard Putih

Polresta Serang Kota Tangkap Lima Pemasok Narkotika untuk Malam Tahun Baru

Sepanjang Tahun 2025, Angka Kriminalitas di Wilayah Hukum Polresta Tangerang Turun 16,6 Persen

Bea Cukai Banten Sita 5,8 Juta Rokok Ilegal dan Gagalkan 4 Kg Sabu

Kejari Pandeglang Musnahkan Ratusan Juta Uang Palsu

Next Post
Persaudaraan Alumni 212 Siap Deklarasi, Ribuan Orang Bakal Hadir

Persaudaraan Alumni 212 Siap Deklarasi, Ribuan Orang Bakal Hadir

Syafrudin Kantongi Strategi Majukan Kota Serang

Syafrudin Kantongi Strategi Majukan Kota Serang

Beras Impor Berserangga Itu Aman Dikonsumsi

Beras Impor Berserangga Itu Aman Dikonsumsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Kamis, 21 Mei 2026 16:23
Ribuan lulusan SD terancam tak tertampung di SMP negeri di Kota Serang.

Duh, Ribuan Lulusan SD Tak Bisa Tertampung di SMP Negeri Kota Serang

Kamis, 21 Mei 2026 16:06
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, saat menyerahkan rekomendasi ke ASPSB Kabupaten Serang

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 Mei 2026 15:56
KONI Kota Serang akan berupaya meningkatkan prestasi pada Porprov nanti.

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

Kamis, 21 Mei 2026 15:42
Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Kamis, 21 Mei 2026 16:56
Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

Kamis, 21 Mei 2026 16:33
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Kamis, 21 Mei 2026 16:23
Ribuan lulusan SD terancam tak tertampung di SMP negeri di Kota Serang.

Duh, Ribuan Lulusan SD Tak Bisa Tertampung di SMP Negeri Kota Serang

Kamis, 21 Mei 2026 16:06
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, saat menyerahkan rekomendasi ke ASPSB Kabupaten Serang

Dukung Gerakan ASPSB Kabupaten Serang, Pemkab Serang Bakal Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Kamis, 21 Mei 2026 15:56
KONI Kota Serang akan berupaya meningkatkan prestasi pada Porprov nanti.

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

Kamis, 21 Mei 2026 15:42

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ketua Umum Kohati Kota Cilegon, Dian Novitasari.

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

by Adam Fadillah
Kamis, 21 Mei 2026 16:56

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Korps HMI-Wati (Kohati) Cabang Cilegon mengecam keras dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial KS...

Komisi II DPRD Kabupaten Serang saat meninjau sekolah

Jelang SPMB 2026, DPRD Kabupaten Serang Minta Tidak Ada Siswa Titipan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 21 Mei 2026 16:33

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Komisi II DPRD Kabupaten Serang akan mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 Kabupaten Serang. Upaya tersebut untuk...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak