SERANG – Pemkab Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendesak aktivitas di tempat wisata Istana Taman Cadas Bachterra Surya atau lebih dikenal Istana Pasir di Jalan Lingkar Selatan (JLS), perbatasan Kota Cilegon dengan Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, dihentikan. Pihak pengelola wisata belum memiliki izin operasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin mengaku, sampai saat ini belum menerima pengajuan izin dari pengelola wisata Istana Pasir. Lantaran itu, ia menyarankan pihak pengelola wisata agar tidak melanjutkan aktivitasnya. Wawan juga mengaku, sudah memberikan tembusan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan tempat-tempat yang belum memiliki izin. Termasuk wisata Istana Pasir yang dinilai ilegal.
“Kemarin Satpol PP sudah meninjau lokasi (Istana Pasir-red), sekarang kewenangannya ada di Satpol PP sebagai penegak perda,” ungkap Wawan yang merangkap jabatan sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Serang saat ditemui di ruang tamu kantor DPMPTSP Kabupaten Serang, Jalan Kotabaru, Kota Serang, Senin (16/7).
Menurutnya, ada kemungkinan belum diterbitkannya izin operasional yang diajukan oleh pengelola wisata Istana Pasir kepada DPMPTSP akibat kekurangan berkas persyaratan sehingga dikembalikan ke pihak pengelola untuk dilengkapi. “Kalau lengkap, pasti kita keluarkan izinnya. Tapi, sampai sekarang belum ada yang mengurus sama sekali izinnya ke sini (DPMPTSP dari pengelola Istana Pasir-red),” tegasnya. Untuk itu, ia menyarankan, pengelola wisata segera mengurus perizinan sebelum ada tindakan tegas dari Dinas Satpol PP.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Hulaeli Asyikin mengaku, sudah meninjau lokasi wisata Istana Pasir dan melakukan teguran kepada pihak pengelola. “Katanya perizinan yang mengurus Camat Mancak ke DPMPTSP,” tukasnya melalui sambungan telepon seluler.
Menurut Hulaeli, pembuatan Istana Pasir bukan sebuah pelanggaran. Justru, ia mendukung kreativitas itu karena dinilai dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jangan dibom atom kayak begitu dong, mereka itu kan mengeluarkan biaya untuk membuat Istana Pasir. Sekarang penghasilannya juga belum terlihat. Kalau nanti menjadi wisata dan destinasi, kan jadi keuntungan juga buat pemda,” kelitnya.
Menanggapi itu, pengelola Istana Pasir, Bachterra Surya tidak membantah, pihaknya belum mengurus izin kepada DPMPTSP. Saat ini, ia mengaku masih mengurus rekomendasi dari beberapa dinas untuk melengkapi perizinan. “Sekarang saya sedang minta rekomendasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Yang sudah keluar itu dari tata ruangnya,” ucapnya.
Surya menjanjikan akan terus mengejar proses perizinan sampai legalitas kreasinya diakui dan bisa dinikmati oleh lapisan masyarakat. “Saya juga tidak berani membuka untuk umum kalau memang izinnya belum keluar dari pemerintah,” kilahnya. (mg02/zai/ira/RBG)