SERANG – Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih Syafrudin-Subadri Usuludin menggelar tasyakuran di Kampung Bogeg, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocokjaya, kemarin. Tasyakuran itu dilakukan atas penetapan keduanya sebagai pemenang Pilkada Kota Serang periode 2018-2023.
Wakil Walikota Serang terpilih Subadri Usuludin mengatakan, tasyakuran yang dilakukan sejak pagi sampai malam hari itu mengundang seluruh masyarakat Kota Serang tanpa terkecuali. “Terpilihnya kami berdua atas kepercayaan masyarakat,” ujar Subadri di sela-sela tasyakuran, Senin (20/8).
Subadri berharap, dengan telah berakhirnya pilkada diharapkan tak ada lagi pengkotak-kotakan pilihan. Untuk itu, semua pasangan calon walikota dan wakil walikota diundang beserta para pengusung dan pendukungnya. Bahkan, seluruh pegawai Pemkot Serang juga diundang dalam tasyakuran yang berlangsung tepat di depan rumah Subadri itu. Pada kesempatan tersebut, Subadri bahkan mengajak semua tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama membangun Kota Serang. “Pilkada sudah selesai. Ayo bareng-bareng membangun Kota Serang. Tentu kami berdua saja tidak bisa, tapi butuh kebersamaan,” ujarnya.
Selain diisi ramah tamah, tasyakuran itu juga diisi pengajian dan tausiyah pada malam harinya.
Mantan ketua DPRD Kota Serang ini memang tak ingin ada jarak dengan masyarakat, bahkan usai dilantik nanti. “Mudah-mudahan dengan begitu, aspirasi masyarakat bisa ditampung,” tuturnya.
Tak hanya satu kali, rencananya tasyakuran ini juga dilakukan di kediaman Walikota Serang terpilih Syafrudin usai Idul Adha nanti.
Sementara itu, rencananya Syafrudin-Subadri dilantik pada 20 Desember 2018. Jadwal itu mundur 15 hari dari masa berakhirnya jabatan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tb Haerul Jaman-Sulhi, 5 Desember 2018. Hal itu diungkapkan Penjabat Sekda Kota Serang Nanang Saefudin. “Itu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Nanang, Senin (20/8).
Nanang mengungkapkan, Pemkot Serang menerima surat dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri yang ditandatangani Sumarsono sepekan lalu. Dalam surat tertanggal 29 Januari 2018 perihal penegasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 itu diatur tentang pelantikan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah hasil pilkada serentak 2018. Dalam poin 10 huruf b ayat (2) disebutkan, pelantikan walikota atau wakil walikota tahap kedua direncanakan akan berlangsung Kamis, 20 Desember 2018 diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan walikota dan wakil walikota mulai 21 September sampai dengan 20 Desember. Diketahui, masa jabatan Jaman-Sulhi akan berakhir 5 Desember nanti.
Nanang mengatakan, seperti diketahui kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan. “Seperti diketahui juga, Pak Walikota (Jaman-red) dan Pak Wakil (Sulhi-red) mengajukan pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” terangnya.
Setelah surat ketetapan dari Kemendagri terkait pengunduran dirinya turun pada 20 September nanti maka posisi walikota akan diisi pj walikota yang ditunjuk gubernur Banten. “Tadinya kami berencana pelantikan 5 Desember. Tapi ternyata sesuai dengan surat, pelantikan akan dilakukan 20 Desember nanti,” ujarnya. Kata dia, tak hanya Kota Serang, tapi daerah lain yang masa jabatannya berakhir 21 September sampai 20 Desember akan dilantik 20 Desember. (Rostinah/RBG)









