SERANG – Sejak dua tahun yang lalu, anak-anak di Kota Serang sudah dapat membuat kartu identitas anak (KIA). Selain menjadi salah satu persyaratan saat mendaftar sekolah, KIA itu akan memberikan banyak keuntungan bagi pemiliknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang Ipiyanto mengatakan, pihaknya berkeinginan agar KIA itu mempunyai fungsi dan manfaat bagi anak selaku pemegangnya. “Selain sebagai kepemilikan dokumen, manfaat lainnya juga banyak,” ujar Ipiyanto di ruang kerjanya, Rabu (5/9).
Ipiyanto mengatakan, para pemilik KIA bisa mendapatkan diskon atau potongan harga dalam pembelian buku, baju seragam sekolah, dan fasilitas lain. Misalnya, wahana bermain anak dan tempat makan. “Adapun potongan harga yang diberikan perusahaan-perusahaan tersebut bervariasi,” tuturnya.
Hal itu dapat terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat maupun badan hukum mendukung sepenuhnya terhadap program tersebut.
Kata dia, penggunaan KIA dapat dijadikan data dalam setiap penerimaan siswa di sekolah-sekolah. Bahkan, sejumlah sekolah kini menjadikan KIA sebagai salah satu syarat. “Bukan lagi akta kelahiran. Kalau sudah punya KIA, pasti sudah punya akta karena tertulis juga nomor akta dan NIK,” urainya.
Untuk itu, Disdukcapil juga akan melakukan kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait penerima peserta didik baru. Apabila tak memiliki KIA, tidak bisa mendaftar.
Meskipun ke depan akan banyak manfaat dari kepemilikan KIA, ia mengatakan, kerja sama dengan perusahaan atau toko-toko masih dalam kajian. “Apakah kerja sama itu harus dilakukan walikota atau cukup kepala dinas? Kami akan ikuti ketentuan kewenangan sehingga tidak menyalahi aturan,” ujar Ipiyanto.
Ia mengatakan, apabila sudah memiliki KIA, setiap anak diharuskan membawanya. “Sama seperti KTP-el, harus dibawa-bawa,” imbau Ipiyanto.
Kepala Seksi SDM Teknologi Komunikasi dan Informasi Disdukcapil Kota Serang Yeni Yunitasari mengungkapkan, dari sekira 15 ribu anak di Kota Serang, baru 6.500 yang memiliki KIA. Pihaknya sudah road show ke beberapa sekolah maupun kelurahan terkait KIA.
Selain itu, dalam program one day service, masyarakat yang melakukan permohonan akta kelahiran dan perubahan kartu keluarga langsung mendapatkan KIA. “One day service itu dalam sehari, pembuatannya sudah selesai,” ujar Yeni.
Kata dia, serupa dengan KTP-el, KIA juga menampilkan foto bagi anak usia lima tahun ke atas. KIA itu juga diperpanjang per lima tahun. Masa waktu KIA sampai anak tersebut berusia 17 tahun dan beralih ke KTP-el. (Rostinah/RBG)









