TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel hampir merampungkan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). Saat ini capaian pencetakan KIA sudah 65 persen.
Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya telah memberikan KIA kepada 220 ribu anak se-Kota Tangsel.
“Kurang 100 ribuan anak lagi yang akan kami berikan KIA. Ini sesuai target dari Kementerian Dalam Negeri, dimana kami harus mencetak 360 ribu KIA,” ujar Dedi dikantornya, Selasa 10 September 2024.
Dedi mengatakan, warga Kota Tangsel yang telah memiliki anak diwajibkan untuk mengurus KIA.
“Seluruh masyarakat Tangsel diwajibkan mengurus pembuatan KIA bagi anak mereka sejak usia 1 tahun hingga 17 tahun,” tambah Dedi.
Dedi mengatakan, KIA akan menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anak mereka masuk ke SD, SMP dan SMA di Kota Tangsel, selain melampirkan akte dan kartu Keluarga.
“Saat ini pembuatan KIA oleh masyarakat wajib, dan kami saat ini bisa dikatakan memaksa atau mewajibkan masyarakat untuk segera mengurus KIA bagi anak mereka,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA bisa datang ke Kantor sementara Disdukcapil, disamping kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel.
Selain itu, terdapat pula delapan gerai sentra layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang memudahkan masyarakat dalam menjangkau layanan adminduk.
Delapan layanan tersebut ada di Mall Living World, Mall Alam Sutera, Mall Teras Kota, Plaza Bintaro, Pondok Aren, Pamulang Square, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Universitas Pamulang Viktor.
Dedi menegaskan, pembuatan KIA dapat dilakukan hitungan menit. “Langsung jadi hitungan menit,” tegasnya.
Dedi mengatakan, agar lebih memudahkan masyarakat menjangkau layanan adminduk, pihaknya tahun ini berencana membuka layanan di 7 Kantor Kelurahan strategis. “Dan bisa juga pakai layanan ojek online drive thru,” tandasnya.
Editor : Merwanda











