SERANG – Endri (30) dan Ririn (27) terpaksa menginap di balik jeruji besi. Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang itu diamankan polisi lantaran kompak berbagi peran melakukan kejahatan.
Keduanya dituduh terlibat pencurian toko pakaian di Kota Serang, Cilegon, dan Kabupaten Serang. Selama beroperasi empat tahun, keduanya memiliki peran masing-masing. Endri bertugas mencuri pakaian, sedangkan Ririn berperan menjual pakaian hasil curian suaminya.
“Sasarannya toko pakaian yang tidak ada penjaganya. Tersangka membongkar gembok toko dan menguras isi toko. Selain pakaian, tersangka mengambil televisi, kipas angin. Hasil curian diserahkan kepada istrinya untuk dijual,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Richardo Hutasoit, Rabu (10/10).
Kejahatan pasutri ini terbongkar setelah salah satu pemilik toko yang pernah dibobol mencurigai pakaian yang dijual di toko milik tersangka. Sebab, ada beberapa pakaian merk tertentu tidak dijual di Serang. “Awal kasus ini terungkap karena ada laporan dari korban pembobolan toko. Ada merek pakaian tertentu yang tidak dijual di pasaran, namun ada di toko tersangka,” kata Richardo.
Informasi tersebut segera direspons polisi. Polisi mendatangi kediaman sekaligus toko milik tersangka, pada Sabtu (6/10) malam. Berpura-pura menyamar sebagai pembeli, polisi mendapati pakaian yang dicurigai hasil kejahatan. “Awalnya, tersangka mengelak jika barang dagangannya itu hasil kejahatan. Tersangka beralasan seluruh pakaian dibeli dari Pasar Tanah Abang, Jakarta. Namun, belakangan mengakui setelah tidak dapat menunjukkan bukti pembelian,” jelas Richardo.
Endri akhirnya mengakui seluruh barang dagangan di toko miliknya merupakan hasil pencurian selama empat tahun. Alhasil, Endri berserta istrinya dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Sudah hampir empat tahun melakukan pencurian,” kata Richardo.
Di hadapan polisi, Endri mengaku biasa beraksi seorang diri. Endri menyasar toko pakaian di Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang. “Saat mencari sasaran menggunakan kendaraan sewaan,” kata Richardo.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju berbagai jenis, tas, 10 unit televisi, dan speaker aktif. “Bagi pemilik toko yang pernah menjadi korban silakan datang, kami akan mengembalikan,” kata Richardo. (Merwanda/RBG)










