SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Komitmen tersebut ditandai melalui penandatanganan pakta integritas seluruh pegawai Kejati Banten, Kamis (11/10).
“Bagaimana masyarakat bisa puas terhadap apa yang sudah dikerjakaan oleh kami. Jadi, ada perubahan mindset (pola pikir) kalau berurusan dengan kejaksaan rumit. Misalnya, membuat laporan kejaksaan, responsnya lama atau kadang-kadang enggak jelaslah. Golnya itu peningkatan pelayanan publik,” kata Wakil Kepala Kejati Banten Pathor Rahman didampingi Asisten Intelijen Kejati Banten Chairul Fauzi.
Dikatakan Pathor, Kejati Banten bersama sembilan kejati di seluruh Indonesia telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM. “Total ada 34 Kejati di Indonesia, kami menjadi satu dari sepuluh kejati yang mendapat amanat dari pimpinan untuk melaksanakan WBK dan WBBM,” kata Pathor Rahman.
Sebagai pilot project, Kejati Banten diharapkan dapat melakukan perubahan sesuai yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Perubahan itu dimaksudkan pada penguatan tata laksana, yang menyangkut manajemen kinerja pegawai,” kata Pathor.
Indikator keberhasilan pelaksanaan zona integritas itu didasarkan atas pengawasan kinerja pegawai dan peningkatan pelayanan publik. “Pengawasan itu menyangkut tindakan preventif dan represif kepada pegawai-pegawai kita yang melakukan kesalahan. Sementara pelayanan publik, itu bagaimana meningkatkan pelayanan publik, baik itu menyangkut teknis perkara maupun nonteknis,” beber Pathor.
Pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM akan dinilai oleh tim internal Kejagung dan Kementerian PAN-RB serta Badan Pusat Statistik (BPS). “Internal dari Kejagung Pak Waja dan Jamwas. Eskternal Menteri PAN-RB dan survei dari BPS. Paling besar tentu dari masyarakat yang merasakan perubahan dalam hal pelayanan,” ucap Pathor.
Kata Pathor, komitmen menuju WBK dan WBBM itu akan didukung melalui pelayanan berbasis information technology (IT). “Sangat erat dengan percepatan pelayanan publik (penggunaan IT-red). Misalkan, bagaimana kita memberikan arahan kepada kajari agar cepat merespons pengaduan masyarakat,” kata Pathor.
Pathor berharap, komitmen pegawai melalui penandatanganan pakta integritas itu akan mengubah pola pikir atau budaya kerja menjadi lebih baik. “Jadi, budaya kerja (buruk-red) harus dihilangkan,” kata Pathor. (Merwanda/RBG)











