SERANG – Ketua Komisi IV DPRD Banten Ali Nurdin Abdul Gani meminta Pemprov Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera meninjau ulang izin perluasan pertambangan di Kawasan Gunung Gede dan Gunung Merdeka, Kecamatan Puloampel dan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Permintaan Ali itu disampaikan menanggapi adanya protes dari warga terkait aktivitas penambangan yang dilakukan PT Alfa Granitama.
“Kalau ada penolakan dari masyarakat, kami minta Pemprov Banten melalui OPD terkait supaya meninjau ulang izin pertambangan,” kata Ali kepada Radar Banten, Kamis (11/10).
Selain mendesak dilakukan review terhadap izin pertambangan di Kabupaten Serang, Ali juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim membentuk tim evaluasi perizinan perusahaan tambang di Banten. “Kita ingin Banten kondusif, jangan sampai penolakan warga terhadap proyek pertambangan tiap tahun terjadi,” ungkapnya.
Selama 2018, lanjut Ali, Komisi IV DPRD Banten tidak pernah mendapatkan laporan terkait perizinan pertambangan yang baru dikeluarkan Pemprov Banten. “Belum ada laporan, termasuk soal izin perluasan pertambangan di Gunung Gede dan Gunung Merdeka,” paparnya.
Nurdin berharap, warga di Kabupaten Serang tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan saat menyampaikan protes terkait pertambangan di wilayahnya. “Dalam waktu dekat kita (Komisi IV) panggil kepala Dinas ESDM khusus membahas izin tambang,” tegasnya.
Terkait Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten yang disebut warga ikut melakukan konsultasi publik studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pertambangan di Gunung Gede dan Gunung Merdeka, Komisi IV juga akan mengundang DLHK untuk dimintai keterangannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten M Husni Hasan menuturkan, terkait pertambangan di Gunung Gede dan Gunung Merdeka, pihaknya tidak mengetahui perizinannya. “Kami enggak punya kewenangan mengeluarkan izin, ini izin tambang. Silakan tanyakan langsung ke Dinas ESDM,” jelas Husni.
Hingga kemarin, Radar Banten belum bisa mengonfirmasi terkait perizinan tambang Gunung Gede dan Gunung Merdeka kepada Gubernur Banten Wahidin Halim maupun kepada Kepala Dinas ESDM Banten Eko Palmadi.
Hanya saja, saat izin pertambangan laut di Serang Timur diprotes warga, awal 2018 lalu. Eko sempat menjelaskan bahwa sejak 2017 pihaknya melakukan peninjauan ulang semua izin tambang di Kabupaten Serang, mengingat sebelumnya izin-izin operasional yang selama ini ada dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. “Sebelum berlaku Undang-Undang 23 (UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah), izin yang mengeluarkan kabupaten. Nah, sekarang kan sudah oleh pemerintah provinsi,” kata Eko.
Pada UU tersebut, ada pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota. Isinya, bupati dan walikota tidak lagi berwenang menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan. Kewenangan itu kini hanya dimiliki gubernur dan pemerintah pusat.
“Pemprov berwenang menetapkan WIUP di area tambang yang ada di wilayahnya. Adapun daerah tambang lintas provinsi menjadi kewenangan pusat yang diwakili Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ujarnya.
Eko menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dalam izin-izin tersebut. Sejauh ini pemerintah provinsi tidak mengetahui hal tersebut, mengingat pemerintah kabupatenlah yang mengeluarkan izin. Menurutnya, sejak diterapkannya UU tersebut, Pemprov Banten belum pernah mengeluarkan IUP. “Pemprov Banten baru mengeluarkan izin untuk penelitian atau eksplorasi,” katanya. (Deni S/RBG)










