CILEGON – Upaya pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan berinisial RA dan HA harus berakhir. Modus yang digunakan para tersangka untuk memeras diketahui salah seorang guru SMAN 2 Krakatau Steel yang kemudian melapor ke Polres Kota Cilegon.
Mendapatkan laporan tersebut, personel Polres Cilegon langsung bertindak cepat dengan mendatangi sekolah yang menjadi target. Pelaku pemerasan langsung diamankan.
Kapolres Cilegon AKBP Rizky Agung Prakoso menjelaskan, penangkapan tersangka pemerasan berawal dari laporan seorang guru di SMA 2 Krakatau Steel pada 27 September lalu. Modus yang digunakan adalah dugaan adanya pelanggaran dalam penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan LKS. “Mereka melakukan intimidasi dan meminta imbalan uang. Setelah uang itu ada, mereka pun menyiapkan kwitansi sebagai tanda bukti,” ujar Rizky kepada wartawan, Selasa (16/10).
Sebelum beraksi di SMA 2 KS, para pelaku beraksi di sejumlah sekolah dan perusahaan di Kota Cilegon. Salah satunya adalah di SDN Kebonsari, Kecamatan Citangkil pada 4 September lalu. Di sekolah itu, mereka mengintimidasi kepala sekolah Lutfiah. Dengan modus tersebut tersangka meminta sejumlah uang kepada Lutfiah. “Awalnya mintanya Rp5 juta terus turun Rp3 juta, tapi sekolah sanggupnya Rp2 juta,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, dua tersangka ditemani tiga rekan lain yang saat ini masih buronan. Para tersangka mendatangi target secara beramai-ramai menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1899 KRS. “Tersangka terancam hukuman dengan pasal 368 jo 369 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana menambahkan, untuk pengembangan saat ini ada beberapa tempat lain yang diduga para pelaku ini juga melakukan aksinya. “Tapi masih kita dalami lagi, untuk para pelaku kita masih akan melakukan pencarian terhadap tiga orang lainnya,” ujarnya.
Bersama dua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar kwitansi yang bertuliskan telah diterima dari SDN Kebonsari I uang sejumlah Rp2 juta untuk pembayaran pemberitaan sekolah yang dicap Surat Kabar Umum Redaksi Nusantara dan ditandatangani oleh salah satu tersangka.
Barang bukti lainnya adalah satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mendatangi target, satu lembar STNK kendaraan roda empat, satu stempel basah Redaksi Nusantara, lima lembar kwitansi kosong yang sudah distempel, satu buah kartu tanda pers surat kabar umum Redaksi Nusantara dan surat kabar umum Demokratis. (Bayu M/RBG)









