SERANG – Tarif denda sistem tilang elektronik (e-tilang) akan disesuaikan jenis pelanggaran lalu lintas (lantas) berdasarkan tabel denda. Tabel denda itu dilandasi atas penilaian kemampuan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten.
“Tujuannya memudahkan masyarakat dan mengurangi kontak antara petugas dan masyarakat sehingga memperkecil potensi pungli,” kata Direktur Lantas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Tri Julianto Djatiutomo di sela-sela Rakernas Fungsi Lantas di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (23/10).
Tabel denda itu akan berisi ketentuan denda dari setiap jenis pelanggaran dari pengguna jalan. Nilai denda itu juga akan ditentukan dari daerah pelanggaran lantas terjadi. “Ada beberapa masyarakat masih bertanya. Sekarang kan masih tahap optimalisasi. Denda tilang, memang seharusnya sesuai kemampuan,” jelas Djatiutomo.
Diakui Djatiutomo, selama penerapan e-tilang memiliki kelemahan. Yakni, masyarakat harus membayar denda ke bank yang ditunjuk sesuai ketentuan denda maksimal, sehingga membebani masyarakat. “Adanya tabel denda tilang itu sudah disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Contohnya, maksimal Rp100 ribu, nanti bayar di bank Rp100 ribu,” ungkap Djatiutomo.
Denda tilang berdasarkan tabel itu baru dilaksanakan oleh Polres Serang. Sementara, wilayah lain masih menggunakan denda maksimal. Oleh karena itu, Djatiutomo meminta dukungan instasi terkait agar dapat direalisasikan di seluruh wilayah hukum Polda Banten.
“Serang Kabupaten (Polres Serang-red), wilayah lain belum. Sementara pakai denda maksimal dulu. Karena harus koordinasi dengan Kejari dan pengadilan, disepakati berapa kemampuan daerah,” kata Djatiutomo.
Sementara, Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengaku e-tilang merupakan sistem pembayaran denda tilang yang terkoneksi dengan bank. “Sebetulnya bukan seperti elektronik, hanya sistem pembayaran tilang menggunakan perbankan,” jelas Teddy. (Merwanda/RBG)










