SERANG – Eni Suci Suhayati (32), tenaga kerja Indonesia asal Lebakwangi, Kabupaten Serang, mengalami tindak kekerasan dari majikannya di Abu Dhabi.
Menyikapi hal itu, Kasi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Banten Aldi M Prinaldi menyatakan, pihaknya akan mengkroscek data atau dokumennya. “Kami dalam waktu dekat akan meninjau langsung ke rumah korban. Kami masih cek datanya, apakah korban TKI resmi atau ilegal,” Kamis (7/2).
Menurutnya, ada TKI yang berangkat menggunakan jalur tak resmi. Untuk penanganan TKI yang berangkat melalui jalur resmi lebih mudah, sebab perusahaan penyalur tenaga kerja selalu berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.
“TKI resmi saja masih banyak yang menghadapi masalah, apalagi TKI yang ilegal. Tapi pemerintah tetap komitmen untuk menangani semua permasalahan yang dihadapi TKI,” ungkapnya.
Hingga awal 2019, lanjut Aldi, terdapat 61 perusahaan penyalur TKI di Provinsi Banten. Namun yang aktif mengurus perpanjangan izinnya hanya setengahnya.
“Datanya ada 61, namun yang kini aktif sekitar 30 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) di Banten. Semua TKI yang berangkat melalui jalur resmi terdata di Disnakertrans Banten,” jelasnya.
Terkait TKI ilegal, Aldi mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kita tidak tahu berapa jumlah TKI ilegal asal Banten. Yang pasti, kalau ada TKI yang ditempatkan di Arab Saudi itu harus hati-hati, sebab masih dimoratorium dan itu pasti ilegal,” katanya.
Data Disnakertrans Banten, negara tujuan TKI jalur resmi asal Banten yaitu Malaysia, Taiwan, Singapura, Hongkong dan Brunei Darusalam. (Deni S/Aas)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.










