SERANG – Bawaslu Banten telah melakukan pemetaan terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di delapan kabupaten dan kota di Banten. Hasilnya, Kabupaten Serang ditetapkan menjadi daerah dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi di Banten.
Penetapan tersebut berdasarkan analisa terhadap demografi wilayah dan rekam jejak pada pemilu/pilkada sebelumnya. Hal tersebut terungkap dalam ekspose persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 di Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten, Kota Serang, Senin (15/4).
Dari data yang dirilis, dari total 11.303 tempat pemungutan suara (TPS) rawan kecurangan di Banten, jika dinilai berdasarkan indikator potensi terjadinya politik uang, Kabupaten Serang menempati peringkat pertama dengan persentase kerawanan sebesar 46,83 persen. Selain itu, Kabupaten Serang juga rawan dari sisi indikator logistik pemilu dengan persentase 50,53 persen, indikator netralitas ASN sebesar 51,12 persen, serta indikator penyelenggara atau ketaatan prosedur pemungutan suara sebesar 63,29 persen.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, secara umum potensi terjadinya praktik politik uang terdapat di delapan kabupaten/kota di Banten. Akan tetapi, jika diakumulasikan, Kabupaten Serang berada pada peringat teratas. “Di daerah lain tetap ada potensi politik uang namun ketika dijumlah secara signifikan, ada di tiga kabupaten yaitu Serang, Pandeglang, dan Lebak. Itu tanpa menafikan kabupaten/kota lainnya,” katanya.
Menurut Nuryati, penerapan TPS dengan indikator tersebut diperoleh berdasarkan analisa demografi wilayah dan rekam jejak pada pemilu sebelumnya. “TPS rawan ini merupakan salah satu indetifikasi awal, tentu ini bagian dari upaya untuk menimialisasi atau pencegah terjadinya pelanggaran pada pelaksanaan pada hari H itu sendiri,” katanya.
Kendati paling rawan, pemetaan tersebut bukan berarti pelanggaran itu akan terjadi, akan tetapi lebih pada pencegahan. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya seperti penekanan peserta pemilu untuk melaksanakan kewajiban di masa tenang pemilu. “Tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam hari tenang. Kami juga secara terus menerus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Tak ketinggalan, Bawaslu juga melakukan patroli pengawasan hingga perekrutan pengawas TPS untuk ditempatkan di 33.420 TPS,” ungkapnya. (Denis S)









