slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Kemendagri Larang Pejabat dan PNS Terima Parcel

Aas Arbi by Aas Arbi
18-05-2019 07:15:09
in Pemerintahan
Kemendagri Larang Pejabat dan PNS Terima Parcel

ILUSTRASI: Parcel yang dijual di pusat perbelanjaan. Foto: JPNN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan serta Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ ke jajaran pemerintah daerah. Surat itu sendiri merupakan tindaklanjut surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.

Dalam SE itu, pemerintah melarang pejabat dan PNS menerima uang, bingkisan, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya dalam bentuk parcel. “Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam surat tersebut.

Baca Juga :

Hore, THR Pegawai Pemprov Banten Cair Mulai Besok, ASN dan Non-ASN Dapatkan Tunjangan Penuh

Pemprov Banten Siapkan THR untuk Pegawai Non ASN

Asik, Pemprov Banten Siapkan THR untuk Pegawai

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Dalam surat edaran disebutkan, apabila mendapatkan parcel harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dengan penjelasan. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Mudzakir mengatakan, semua jajaran pemerintahan harus tunduk pada himbauan KPK. Termasuk PNS di lingkup manapun. “Kita mengikuti edaran tersebut,” ujarnya kepada Jawa Pos, Jumat (17/5).

Mudzakir menjelaskan, bagi PNS yang melanggar instruksi dengan menerima parcel gratifikasi, maka ada konsekuensi hukum yang akan diterima. Selain sanksi administrasi, ada jaga sanksi pidana. “Kalau gratifikasi ya sesuai sanksi gratifikasi di UU Tipikor,” imbuhnya. Oleh karenanya, Mudzakir menghimbau jajaran PNS untuk tidak bermain-main dengan gratifikasi bermodus parcel.

Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, dalam surat edaran pemerintah juga melarang pejabat dan PNS untuk mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain. Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

“Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik,” kata Tjahjo Kumolo. (jpg)

Tags: parcelTHR PNS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Banten Hentikan Program Mudik Gratis

Next Post

Patriot Bercincin

Related Posts

Hore, THR Pegawai Pemprov Banten Cair Mulai Besok, ASN dan Non-ASN Dapatkan Tunjangan Penuh
Pemerintahan

Hore, THR Pegawai Pemprov Banten Cair Mulai Besok, ASN dan Non-ASN Dapatkan Tunjangan Penuh

by Rostinah
Minggu, 16 Maret 2025 06:45

SERANG – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Banten. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan mulai dicairkan...

Read moreDetails

Pemprov Banten Siapkan THR untuk Pegawai Non ASN

Asik, Pemprov Banten Siapkan THR untuk Pegawai

Pemprov Banten Siapkan Ratusan Miliar Rupiah untuk THR dan Gaji ke-13 ASN

Aturan THR dan Gaji 13 Keluar, ASN Pemprov Banten Siap-siap

Alhamdulillah, THR PNS Cair Hari Ini!

THR Honorer Pemkab Serang Dibebankan ke OPD

Rp43,11 Miliar untuk THR ASN Pemprov Banten

Pemerintah Pastikan Kenaikan Pemberian THR ASN Tak Bebani Daerah

Bayar THR untuk ASN, Pemprov Kelabakan

Next Post
Patriot Bercincin

Patriot Bercincin

Obat Ilegal

Jual Obat Tanpa Resep, Tiga Toko Kosmetik Digerebek

Utang Luar Negeri Naik Jadi Rp5.426 Triliun

Utang Luar Negeri Naik Jadi Rp5.426 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46
Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Selasa, 2 Juni 2026 20:07
Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Selasa, 2 Juni 2026 19:42
Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Program Sekolah Gratis Dongkrak Peminat Sekolah Swasta di Tangsel

Selasa, 2 Juni 2026 19:21
Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Pemerintah Desa Kadugenep Bentuk Tim Pengelolaan Sampah Tingkat Desa

Selasa, 2 Juni 2026 18:49
Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Uji Emisi Kendaraan Gratis Hadir di Cikokol dan Karang Tengah pada 3-4 Juni 2026

Selasa, 2 Juni 2026 18:02
HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

HUT ke-26 Radar Banten, Polda Banten Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Selasa, 2 Juni 2026 17:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

Pengelola Wisata Dapat Banyak Keluhan soal PJU di Anyar-Cinangka

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 20:07

Pengelola Pantai Sambolo I, Kecamatan Anyar, Yepi, menyampaikan keluhan wisatawan soal PJU.

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

Tinjau Rumah Tidak Layak Huni di Jayanti, Bupati Maesyal Langsung Panggil Tukang

by Mulyadi
Selasa, 2 Juni 2026 19:42

Bupati Maesyal saat meninjau kondisi rumah tidak layak huni milik Herman di Desa Pasirmuncang, Kecamatan Jayanti, Selasa, 2 Juni 2026.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak