CILEGON – DPD Partai Golkar Kota Cilegon menuding DPC PDIP telah melakukan kebohongan publik. PDIP meminta agar Ratu Ati Marliati sebagai calon wakil walikota Cilegon didiskualifikasi karena persyaratannya bermasalah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Cilegon Sutisna Abas menilai tuduhan PDIP merupakan suatu kebohongan karena tidak disertai dengan bukti dan fakta yang sah. “Hari ini saya ingin memperlihatkan bahwa Partai Golkar mengusung Ati Marliati sebagai wakil walikota disertai dengan dokumen yang sah. Salah satunya rekomendasi DPP Golkar yang ditandatangani oleh Ketua DPP dan Sekjennya,” ujar Sutisna.
Dalam kesempatan itu, Sutisna menunjukan print out dari fotokopian SK DPP Partai Golkar. Menurutnya surat yang asli sudah diserahkan oleh DPD Partai Golkar kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Walikota Cilegon sebagai salah satu kelengkapan persyaratan.
Sutisna memastikan bahwa surat itu diterbitkan sebelum proses pemilihan wakil walikota Cilegon dilakukan, hal itu ditunjukkan dengan tanggal ditandantanganinya surat tersebut. “Surat ditandatangani tanggal 13 November 2018, jauh hari sebelum pemilihan wakil walikota digelar, artinya surat ini sudah kita dapatkan jauh hari sebelum Ati kita usung melalui surat DPD,” papar Sutisna.
Partai Golkar menginginkan suasana kondusif yang selama ini sudah terbangun tidak rusak akibat berita bohong yang disampaikan oleh PDIP Kota Cilegon. Oleh karena itu, menurut Sutisna, Partai Golkar menilai perlu melakukan klarifikasi kepada publik. “Kami tidak akan melakukan langkah lain, hanya klarifikasi saja, meskipun menyebarkan berita bohong bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ujar Sutisna.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cilegon Endang Efendi menjelaskan, Fraksi PDIP ikut andil dalam segala tahapan proses pemilihan wakil walikota Cilegon. Susunan Pansus maupun Panlih terdiri dari perwakilan seluruh fraksi. “Kenapa hari ini baru membahas. Kemarin ke mana? Kalau ada yang tidak disetujui katakan dong dalam rapat. Jangan yang sudah selesai pemilihan malah ribut soal dukung mendukung,” ujar Endang.
Kata Endang, sebagai bagian dari Panlih, seharusnya PDIP menyatakan hal ketidaklengkapan administrasi pencalonan Ati itu saat proses pendaftaran masih berlangsung. Jika kalah koalisi menjadi alasan, seharusnya PDIP menyatakan hal itu pada publik melalui media sebelum penetapan calon dan juga pemungutan suara dilakukan.
Ia melanjutkan DPD Partai Golkar Cilegon tidak mungkin sewenang-wenang memberikan rekomendasi kepada seseorang tanpa ada persetujuan dari DPP. “Jangan anggap partai kami partai bodong, partai kami partai besar, kami masih menjadi partai pemenang Pemilu di Kota Cilegon,” tegas Endang.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri Wardhana mengaku santai meski dianggap lelucon. Ia pun mengangap tudingan Partai Golkar itu biasa-biasa saja. “Kita dalam hal ini bukan lelucon. Sebagai pengacara, saya tidak mungkin bicara tanpa bukti,” katanya.
Untuk membuktikannya, kata dia, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Gubernur Banten, Kemendagri hingga Presiden. Pihaknya ingin membeberkan bahwa proses pemilihan Ratu Ati Marliti cacat hukum. “Targetnya, pembatalan atas hasil pemilihan wakil walikota. Besok (hari ini-red) kami akan layangkan suratnya,” imbuhnya. (bam-ibm/ags)