LEBAK – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak kembali melakukan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL), di beberapa ruas jalan di Kota Rangkasbitung. Gerobak dan barang dagangan PKL disita dan diamankan ke kantor Dinas Satpol PP Kabupaten Lebak, Selasa (23/7).
Pantauan Radar Banten di Jalan Iko Djatmiko, Jalan RT Hardiwinangun, Kecamatan Rangkasbitung, puluhan anggota Satpol PP mendatangi satu per satu PKL yang berjualan di badan jalan. Mereka diminta untuk menutup lapak PKL pada pagi dan siang hari. Mengingat, Jalan Iko Djatmiko dan Jalan RT Hardiwinangun masuk dalam zona merah (daerah yang dilarang berjualan di pagi dan siang hari). PKL baru bisa berjualan di ruas jalan tersebut pada sore hingga dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Dinas Satpol PP Lebak Abdurazak menyatakan, Satpol PP telah beberapa kali melakukan operasi penertiban PKL. PKL nakal telah diberikan peringatan dan diminta untuk tidak berjualan di zona terlarang, diantaranya Jalan Multatuli, Jalan Abdi Negara, Jalan Iko Djatmiko, Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Ir. Djuanda, dan di depan rumah sakit di Lebak.
“Kami dari Dinas Satpol PP kembali melakukan penindakan terhadap PKL yang berjualan di zona merah dan zona kuning PKL. Semua pedagang yang berjualan di dua lokasi tersebut kita tertibkan. Bahkan, gerobak dan barang dagangan PKL kita amankan,” kata Abdurazak kepada Radar Banten.
Dia menambahkan, penertiban PKL di Lebak merupakan amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Perda 17 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Kebersihan Ketertiban dan Keindahan (K3). Untuk itu, PKL yang masih berjualan di wilayah zona merah harus ditindak agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Kita bergerak bukan tanpa dasar. Karena itu, kita tegaskan kepada PKL untuk mematuhi aturan mengenai zonasi PKL. Di Zona Merah kita larang PKL berjualan, di Zona Kuning boleh berjualan asalkan pada sore hingga dini hari, sedangkan siang hari enggak boleh,” jelasnya. (Mastur)









