SERANG – Seorang gadis berusia 18 tahun berinisial AG dituduh berulang kali memerkosa bocah laki-laki berusia tiga tahun. Kini, gadis yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, dugaan perkosaan itu berawal saat AG bekerja di kediaman SL pada 10 Juli 2018. AG dipercaya mengasuh AP, putra kandung SL. Entah sejak kapan, AG mulai berpikiran mesum terhadap bocah lelaki asal Kramatwatu, Kabupaten Serang itu. Nafsu AG kian tak terkendali ketika AP ditinggalkan orangtua kandungnya pergi bekerja.
Pada Agustus 2018, AG memberanikan diri mengajak AP berbuat mesum. AP dipaksa berhubungan badan di kamar orangtuanya. Korban sempat berontak dan berteriak. Tetapi, AG mengancam bocah tiga tahun itu akan dikurung di dalam kamar jika tidak menuruti kemauan AG.
Usai hasratnya dituntaskan, birahi AG mendadak muncul kembali. Korban dipaksa melayani nafsu AG, saat akan mandi sore. AG mengulangi perbuatannya keesokan harinya. Korban dipaksa melayani birahi AG usai orangtua kandungnya pergi bekerja.
“Korban diduga telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” kata Puji, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (22/7).
Perbuatan bejat AG masih belum tercium setelah dua bulan bekerja. Namun, pada 26 Oktober 2018, SL memutuskan mengembalikan AG ke kampung halamannya di Lampung. SL marah lantaran pipi putranya terluka terkena kuku tangan AG.
Perbuatan AG baru terungkap setelah hampir empat bulan dari kepulangannya atau pada 13 Februari 2019. SL menerima kiriman rekaman video berisi persetubuhan antara AP dan AG di ponselnya. Dua hari kemudian atau pada 15 Februari 2019, SL menerima pesan melalui akun Facebook-nya yang dikirim oleh NT, adik kandung AG.
NT meminta maaf atas perbuatan AG. NT menuding pacar AG berinsial AR yang telah memerintahkan AG untuk berhubungan badan dengan AP dan merekamnya. Tak terima, orangtua korban melaporkan AG ke Mapolda Banten.
“Perkara persetubuhan tersebut telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Yogi Wahyu Buana. (Fahmi Sa’i/RBG)







