SERANG – Lelang proyek peningkatan lapis beton pada Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon senilai Rp14 miliar diduga bermasalah. Panitia kelompok kerja (pokja) lelang proyek tahun 2013 telah diperiksa sebagai saksi.
“Penyimpangannya sudah mulai saat lelang sampai pelaksanaan. Ada indikasi tindak pidana,” kata sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten yang enggan disebut namanya, Selasa (23/7).
Disinggung adanya rekayasa lelang, sumber tersebut enggan menjawabnya. Dugaan penyimpangan lelang tersebut menjadi rahasia penyidikan.
“Itu belum bisa saya katakan karena sudah masuk dalam materi penyidikan. Tapi, memang kami menemukan adanya indikasi pelanggaran di sana (lelang-red),” katanya.
Selain lelang, proyek yang dimulai dari stasiun KM 5+1917 hingga KM 8+667 itu diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Ketidaksesuaian pekerjaan itu sudah kami temukan,” katanya.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sekti Anggraini mengatakan, sejumlah saksi dari anggota pokja lelang proyek tersebut telah diperiksa.
“Sudah (diperiksa-red), jumlahnya ada beberapa,” singkat Sekti.
Proyek yang didanai oleh APBD Kota Cilegon itu mulai diusut pada 5 Juli 2019. Beberapa pihak telah dimintai keterangan. Pemeriksaan perkara itu dikebut. Kurang dari dua pekan penyelidik sepakat terdapat tindak pidana pada proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon tersebut.
Pada 19 Juli 2019, surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan Kejati Banten. “Signifikan sekali kesalahannya,” kata Kajati Banten Happy Hadiastuty didampingi Wakajati Banten Jacob Hendrik.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan PT Galuh Adi Perkasa (GAP) selaku pemenang lelang sebagai saksi. Di antaranya, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan pejabat terkait DPU Kota Cilegon.
“Saya ingin kejaksaan berguna supaya pembangunan dilaksanakan dengan benar,” harap Happy.
Namun, penyidik belum menetapkan tersangka pada perkara tersebut. Happy beralasan, audit kerugian keuangan negara proyek belum ditentukan. “Auditnya belum,” kata Happy. (Fahmi Sa’i/RBG)











