SERANG – Maman (37), bakal cukup lama mendekam di jeruji besi. Selasa (20/8), sopir truk asal Padarincang, Kabupaten Serang ini dituntut pidana 14 tahun penjara. Maman dianggap terbukti telah memerkosa anak tirinya, ACM (16).
“Dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Nia Yuniawati usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Pada sidang tertutup itu, Maman dianggap terbukti telah berulang kali menyetubuhi ACM. Peristiwa pertama kali terjadi September 2018 lalu. Peristiwa itu dilakukan dalam rumah kontrakan di daerah Cipocokjaya, Kota Serang.
Kala itu, Maman tergiur dengan tubuh korban yang baru saja keluar dari kamar mandi. Dia menyelinap ke dalam kamar sang anak. Saat berada di dalam, Maman memerkosa korban. Korban sempat berontak dan memanggil nama ibunya.
Teriakan tersebut sia-sia lantaran EH berada di luar rumah. Usai menuntaskan nafsunya, Maman mengancam korban agar tutup mulut. “Kami menilai perbuatannya telah memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu kami Pasal 81 ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Nia.
Pada Januari 2019, Maman mengulangi perbuatan bejatnya. Beberapa hari kemudian, korban melaporkan perbuatan Maman. Berbekal keterangan korban, saksi dan alat bukti hasil visum, polisi menetapkan Maman sebagai tersangka. “Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” tutur Nia. (mg05/nda/ags)








