SERANG – Dua pengedar sabu-sabu dan ganja diringkus di dua lokasi berbeda di Kasemen, Kota Serang, Jumat (23/8). Sabu-sabu seberat 1,72 gram dan sebungkus daun ganja kering diamankan polisi dari kedua tersangka.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap HY (46). Petugas Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan HY sekira pukul 12.00 WIB. Barang bukti sebungkus sabu-sabu seberat 1,72 gram, 3 buah pipa kaca sisa pakai, dan satu buah timbangan diamankan dari HY. “Iya benar ada pengungkapan kasus tersebut,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Pol Yohannes Hernowo, Sabtu (24/8).
Lelaki pengangguran tersebut ditangkap atas informasi masyarakat yang mencium adanya penyalahgunaan narkoba di Kasemen, Kota Serang. Informasi itu ditindaklanjuti. Hasilnya, petugas menyergap tersangka. “Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga kepada kami,” kata Yohannes.
Usai diamankan, HY digelandang ke Mapolda Banten. Hingga kemarin (25/8), HY masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengetahui jaringan HY tersebut. “Pelaku kami sangkakan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutur Yohannes.
Penangkapan kedua dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota. Pengedar ganja berinisial JN (21) diringkus polisi sekira pukul 21.00 WIB. Barang bukti berupa satu bungkus daun ganja kering, satu bungkus rokok dan satu unit ponsel diamankan petugas di dalam saku celana JN. “Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di Kasemen, Kota Serang,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Firman Affandi.
Menurut JN, ganja kering tersebut dia beli dari pengedar berinisial EN. Ganja kering tersebut rencananya akan dikonsumsinya. “Saat ini EN masih dalam pencarian kami,” tutur Firman seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman ancaman 4 tahun penjara. (mg05/nda/ags)