TANGERANG – CS alias Popy (27), diciduk petugas Satresnarkoba Polres Tangsel, Kamis (22/8) lalu. Sabu-sabu seberat 4,5 kilogram diamankan polisi dari kediaman ibu rumah tangga (IRT) asal Jakarata Barat ini.
Popy diciduk usai polisi meringkus rekan Popy berinsial N pada Juli lalu. Berbekal pengakuan N, polisi menyergap Popy di kediamannya. Saat disergap, ditemukan bungkus teh merek Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 4.067 gram dari dalam kamar Popy. Selain itu ditemukan enam bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 528 gram. “Barang bukti tersebut disimpan di kamar tidur tersangka,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fredy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (26/8).
Saat diinterograsi, Popy mengakui narkotika golongan satu itu adalah milik suaminya berinisal AH dan rekan suaminya berinsial R. Popy hanya bertugas mengambil sabu-sabu tersebut untuk disimpan di rumahnya. Setiap kali pengambilan Poppy menerima upah Rp15 juta. ”Sabu tersebut diambil di dua lokasi berbeda, pertama di Kemayoran, Jakarta Pusat dan Sunter, Jakarta Utara,” jelas Fredy.
Atas perbuatannya, Popy dijerat Pasal 114 atau 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukuman paling ringan lima tahun kurungan penjara,” kata Ferdy.
Polisi juga mengamankan pengedar tembakau sintetis berinisial SK (36), Sabtu (24/8). SK diciduk polisi di parkiran motor The Medina Apartement, Kecamatan Kelapadua, Kota Tangsel.
Polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram dari saku celana lelaki asal Kecamatan Pondokaren, Kota Tangsel ini. Saat diminta menunjukkan barang bukti lain, pria asal Kecamatan Pondokaren, Kota Tangsel ini mengaku juga menyimpan tembakau gorila.
“Pengakuannya, tersangka menyimpan tembakau gorila di rumahnya di Pondokaren. Hasilnya 72 bungkus Gorila ditemukan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edy Suprayitno. (you/nda/ags)








